FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Mataram. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram, Ni Luh Arini, mengatakan pihaknya mendukung pembahasan ketiga Raperda tersebut, namun tetap menekankan pentingnya kejelasan norma, kesiapan kelembagaan, serta dampak penerapannya terhadap masyarakat.
Terkait Raperda Bale Mediasi, Fraksi PDI Perjuangan mendukung langkah Pemerintah Kota Mataram meningkatkan status Bale Mediasi yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Arini, Bale Mediasi diharapkan dapat menjadi lembaga alternatif dalam menyelesaikan berbagai sengketa di tengah masyarakat. Namun, penyusunan norma hukum harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kewenangan aparat penegak hukum.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan mediator yang memadai, khususnya terkait kepekaan gender dan perlindungan korban.
Terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Tipe A.
Langkah tersebut dinilai relevan mengingat Kota Mataram memiliki risiko bencana gempa bumi dan bencana lainnya. Meski demikian, penataan kelembagaan BPBD harus benar-benar berdampak pada peningkatan kapasitas mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan tanggap darurat.
PDI Perjuangan meminta agar implikasi anggaran, mulai dari belanja pegawai, operasional hingga kebutuhan sarana-prasarana kebencanaan, dihitung secara proporsional. Pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat dituntaskan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penyesuaian regulasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Fraksi meminta Pemkot Mataram memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pemantauan, investigasi, serta penertiban aset daerah. Proses penilaian aset juga harus dilakukan secara independen dan transparan.
“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan dan akuntabel merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Arini. (fit)


