Giri Menang (Suara NTB) – Ketidakpastian status kepegawaian puluhan petugas penjaga pintu air di Dinas PUPRPKP Lombok Barat (Lobar) membuat mereka resah. Padahal mereka telah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dibuktikan dengan diterbitkannya NIP.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar tidak mau mengeluarkan SK mereka. Atas kondisi ini, mereka pun mengancam melakukan mogok kerja massal.
Pada Senin (31/9/2026), para petugas penjaga pintu air mengadu ke DPRD Lobar. Mereka menuntut kepastian nasib yang telah menggantung selama delapan bulan. Bahkan selama itu, mereka belum menerima gaji.
Perwakilan petugas pintu air, Muhamad Nasri menyebut jumlah petugas penjaga pintu air yang terdata di BKD sebanyak 34 orang, tetapi ada juga beberapa orang belum masuk dalam data BKD tersebut.
Terkait nasib status kepegawaiannya, dari awal ia dan rekan-rekannya mengusahakan jalan keluar atas persoalan ini. Namun berakhir mentok, tidak ada jalan keluar.
Situasi di lapangan mulai kacau, terlebih lagi air irigasi yang kurang akibat kekeringan ini.
Di satu sisi, status nasib dari para petugas penjaga pintu air tidak ada kejelasan. Sehingga ia dan rekan-rekannya pun datang ke DPRD Lobar untuk menuntut status tersebut. Meskipun di tengah ketidakpastian nasib, saat ini mereka masih bekerja melayani petani untuk mendapat air irigasi pertanian.
Kekecewaan dirasakan para pegawai itu lantaran hingga kini, baik Pemkab Lobar maupun dinas terkait, tak kunjung memberikan kejelasan atas nasib mereka.
Bahkan, alasan mengapa SK pengangkatan daerah tak kunjung dikeluarkan tidak pernah disampaikan kepada mereka. “Sampai hari ini, mohon maaf, belum ada informasi apa alasan dari pihak Lombok Barat belum mengeluarkan gaji atau SK untuk kami semua niki,” bebernya.
Sebelum diusulkan menjadi PPPK PW Lobar, dia dan rekannya berstatus pegawai provinsi di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS).
Ketika dilakukan pendataan pengusulan PPPK Paruh Waktu, mereka masuk data pegawai Pemkab Lobar. Hal itu karena para pegawai itu bekerja di wilayah Lobar, sehingga NIP PPPK Paruh Waktu berstatus pegawai Lobar.
Pascakeluarnya NIP PPPK PW Lobar itu, otomatis membuat honor yang sebelumnya diterima dari provinsi sebesar Rp2,5 juta terhenti, sehingga beralih pada gaji PPPK paruh waktu dari Pemkab Lobar yang berkisar Rp760 ribu.
Sayangnya, belum adanya status SK pengangkatan dari Pemkab Lobar membuat hingga kini gaji itu tak kunjung diterima. “Karena masuk lewat kabupaten, harus mengikuti penggajian di mana NIP tempat keluarnya,” ucap pria yang bertugas di Pintu Irigasi Juwet kawasan Bengkel Labuapi itu.
Tidak pernah ada pertemuan yang digelar Pemda Lobar untuk memanggil dirinya bersama 33 penjaga pintu irigasi lainnya guna membahas solusi permasalahan mereka. Padahal, beberapa waktu lalu sebanyak 31 tenaga non-ASN berjuang untuk memperoleh NIP melalui hearing dengan Pemda Lobar. Namun, tetap saja pihaknya tidak juga diundang, padahal permasalahan ini sudah lama disuarakan pihaknya.
Selain tidak diundang di pertemuan itu, hal yang lebih membuat kecewa tatkala Pemda Lobar mengaku memiliki solusi untuk permasalahan PPPK Paruh Waktu Penjaga Pintu Irigasi dengan menyarankan mengundurkan diri agar bisa mendaftar sebagai tenaga harian lepas BWS dan bisa menerima honor seperti semula Rp2,5 juta.
“Itu dibilang ada solusi, sedangkan kami semua ini tidak pernah diajak duduk bersama. Kalau itu sepihak (dari Pemda), secara pribadi saya keberatan,” sesalnya
Pihaknya berharap Pemkab Lobar tidak menutup mata atas nasib mereka. Sudah lebih dari 10 tahun mereka bekerja menjadi penjaga pintu irigasi wilayah Lobar.
Bahkan, beberapa rekannya mulai habis kesabaran dengan ketidakjelasan nasib status pegawainya. Namun, pihaknya memilih untuk tetap menjalankan tugasnya. Terlebih di tengah kondisi kemarau saat ini, lahan pertanian sangat membutuhkan pengairan persawahan.
“Banyak teman-teman yang sudah capek dan mau ke kantor Pemda untuk menuntut status pegawai kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lobar Muhammad Munip yang saat itu menerima aspirasi para Penjaga Pintu Irigasi mengaku sudah menindaklanjuti dengan menghubungi Ketua Komisi III dan Wakil Ketua DPRD Lobar. Permasalahan ini menjadi perhatian serius, terlebih ini berkaitan hak para petugas penjagaan pintu itu setelah menerima NIP PPPK PW Lobar.
“Sejak NIP-nya keluar Januari sampai sekarang belum ditindaklanjuti SK Pengangkatan (Pemda Lobar). Karena SK belum ada, penggajian mereka dari Januari sampai sekarang belum dibayarkan,” ujarnya.
Nantinya DPRD Lobar akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan para Petugas Penjaga Pintu Irigasi itu serta mengundang Pemda Lobar dan pihak BWS. Sebab, pihaknya juga mempertanyakan pernyataan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beberapa waktu lalu yang mengaku sudah ada solusi atas permasalahan itu.
“BKD mengatakan teman-teman (Petugas Penjaga Pintu Irigasi) sudah dikembalikan ke BWS Provinsi dengan cara mereka mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi statusnya di BWS Provinsi buruh harian lepas,” bebernya.
Menurutnya, para petugas pintu irigasi itu sangat berharap kejelasan status pegawai mereka pascamenerima NIP, bahkan siap menerima gaji sesuai ketentuan Pemkab Lobar.“Tadi sudah kita terima aspirasinya dan akan kami fasilitasi untuk pertemuan,” pungkasnya. (her)


