BerandaNTBKOTA MATARAMVerifikasi Ulang KPM

Verifikasi Ulang KPM

- Advertisement -

Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Hj. Zaitun, SH, meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram melakukan verifikasi ulang terhadap 4.467 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Menurut Zaitun, pemblokiran bantuan tidak seharusnya langsung diberlakukan tanpa memastikan apakah pemilik kartu keluarga (KK) yang terindikasi benar-benar terlibat dalam aktivitas judi online. Sebab, terdapat kemungkinan data atau rekening penerima bansos dimanfaatkan oleh anggota keluarga lainnya tanpa sepengetahuan penerima manfaat.

“Saya berharap Kadis Sosial berupaya untuk bisa memasukkan kembali KK penerima manfaat yang terblokir akibat terindikasi transaksi judi online. Kemungkinan besar data yang terindikasi ini bukan sebagai pelaku judol, hanya saja tanpa disadari dimanfaatkan oleh keluarga lainnya,” ujar Zaitun kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9).

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penerima bansos berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan, termasuk lansia dan jompo. Jika bantuan dihentikan akibat kesalahan penggunaan oleh anggota keluarga lain, dikhawatirkan justru masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi korban.

“Iya, memang akan sangat merugikan masyarakat lansia dan jompo terutama,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini meminta Dinsos tidak hanya mengandalkan data indikasi transaksi, tetapi melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kondisi masing-masing keluarga penerima manfaat.

Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa penerima bansos memang tidak terlibat judi online dan secara ekonomi masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, pemerintah perlu mencarikan solusi agar hak mereka dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari Dinsos harus membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan kembali haknya sebagai penerima manfaat bansos, bagi keluarga yang memang dari segi perekonomian lemah dan sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Selain verifikasi internal, Zaitun juga mendorong Dinsos berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi diperlukan untuk memastikan apakah data kependudukan atau KK tersebut benar-benar disalahgunakan oleh anggota keluarga lainnya.

“Dinsos juga sebaiknya berkoordinasi dengan Dukcapil dan OPD lainnya yang terkait agar bisa memastikan bahwa KK tersebut disalahgunakan atau jika memungkinkan untuk pisah KK,” jelasnya.

Ia menilai pemisahan KK dapat menjadi salah satu opsi apabila ditemukan anggota keluarga yang menggunakan identitas atau fasilitas penerima manfaat untuk aktivitas yang menyebabkan keluarga tersebut masuk dalam daftar indikasi judi online.

Dengan demikian, anggota keluarga yang memang tidak terlibat dan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan bantuan.

Zaitun menegaskan, kebijakan penertiban penerima bansos yang terindikasi terkait judi online memang penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengorbankan masyarakat miskin yang tidak mengetahui adanya penyalahgunaan data atau fasilitas oleh anggota keluarganya. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO