BerandaNTBDOMPUPerbaikan Pengelolaan BMD, Pemkab Dompu Komitmen Keluar dari Zona Merah MCSP KPK

Perbaikan Pengelolaan BMD, Pemkab Dompu Komitmen Keluar dari Zona Merah MCSP KPK

- Advertisement -

Dompu (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Dompu terus mengupayakan perbaikan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) untuk meningkatkan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Komitmen ini dilakukan agar keluar dari zona merah.

Berdasarkan hasil MCSP KPK RI yang diumumkan pada Maret 2026, Kabupaten Dompu masih berada di zona merah. Sejumlah indikator masih memperoleh nilai rendah, di antaranya pengelolaan BMD dengan nilai 57,38 poin, pelayanan publik 51,54 poin, serta manajemen ASN 63,83 poin.

Dalam penilaian MCSP KPK RI, terdapat tiga kategori atau grade, yakni zona merah dengan rentang nilai 0-72,9 poin, zona kuning 73-77,9 poin, dan zona hijau dengan nilai 78-100 poin.

Untuk penilaian MCSP tahun berjalan, setiap pemerintah daerah harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi MCSP paling lambat 30 September. Hasil penilaian kemudian akan diumumkan oleh KPK pada Maret tahun berikutnya.

Karena itu, Pemda Dompu terus melakukan pembenahan pada sejumlah area yang masih memiliki nilai rendah, termasuk pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM., saat dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (4/9), mengungkapkan, Pemda Dompu memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki berbagai persoalan aset daerah. Komitmen tersebut, kata dia, sejalan dengan perhatian Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE., yang meminta agar persoalan Barang Milik Daerah terus dikawal dan diselesaikan secara intensif. “Kami intens mengawal 44 lokasi untuk sertifikasi tahun ini. Kendati hal-hal terkait sertifikasi ini merupakan akumulasi dari masalah-masalah sebelumnya,” ungkap Syahroni.

Menurutnya, progres penyelesaian persoalan aset daerah sejauh ini menunjukkan perkembangan yang relatif positif. Pemda terus melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam penilaian MCSP KPK.

MCSP sendiri merupakan upaya KPK dalam mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab diwajibkan memenuhi dan mengunggah dokumen-dokumen sesuai indikator yang dipersyaratkan.

Untuk area pengelolaan BMD, Pemda Dompu telah berupaya memenuhi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Namun, secara keseluruhan capaian pada sektor ini masih tergolong rendah.

“Permasalahan utama saat ini adalah rendahnya persentase sertifikasi tanah milik daerah. Dari total 1.096 persil tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemerintah Daerah, baru 609 persil yang telah bersertifikat atau sekitar 55,57 persen,” jelas Syahroni.

Selain persoalan sertifikasi, Pemda Dompu juga masih menghadapi sejumlah persoalan aset lainnya. Di antaranya sengketa aset serta aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Beberapa aset tersebut berada di Kawasan Lakey dan sejumlah lokasi lain yang juga menjadi perhatian KPK. Kondisi ini turut memengaruhi capaian dan nilai MCSP Kabupaten Dompu, khususnya pada area pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kondisi tersebut turut memengaruhi capaian dan nilai MCSP, khususnya pada area BMD,” jelasnya.

Dengan waktu pengunggahan dokumen MCSP tahun berjalan yang tersisa hingga 30 September, Pemda Dompu terus mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan aset. Percepatan sertifikasi tanah dan penyelesaian sengketa aset diharapkan dapat meningkatkan nilai pengelolaan BMD sekaligus mendorong Kabupaten Dompu keluar dari zona merah MCSP KPK RI. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO