Kota Bima (Suara NTB) – Pemkot Bima masih menemukan persoalan pembayaran tunjangan dan administrasi setelah aparatur sipil negara bercerai. Permasalahan itu berkaitan dengan hak perempuan yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Agama. Persoalan ini menjadi acuan untuk menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Bima Kelas IA.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP., mengatakan persoalan pemenuhan hak anak dan perempuan pasca aparatur sipil negara memutuskan untuk bercerai atau pisah menjadi salah satu dasar pembahasan rancangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bima dan Pengadilan Agama Bima.
“Pemerintah berkepentingan memastikan tidak ada hak yang terabaikan, terutama hak anak dan hak perempuan setelah perceraian,” ujarnya akhir pekan ini.
Menurut Supratman, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut pembayaran tunjangan bagi perempuan yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama. Perubahan status perkawinan ASN,juga harus segera diikuti dengan penyesuaian administrasi kepegawaian dan keuangan.
“Perubahan status perkawinan ASN juga perlu ditindaklanjuti agar administrasi kepegawaian dan keuangan dapat tertata dengan baik,” katanya.
Kerja sama tersebut akan mengatur penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama, terutama ketika terdapat putusan perceraian ASN yang memuat hak anak maupun perempuan.
Hal ini penting karena pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan status perceraian. Hak yang telah diputuskan juga berkaitan dengan administrasi dan pembayaran yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Rancangan MoU itu dibahas secara rinci pasal demi pasal dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya BKPSDM dan BPKAD yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian serta keuangan daerah.
Selain itu, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPPPA, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan RSUD Kota Bima turut dilibatkan dalam pembahasan.
Pelibatan sejumlah perangkat daerah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penanganan persoalan yang muncul setelah perceraian ASN, termasuk perubahan data kependudukan, aspek sosial, kesehatan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Supratman mengatakan, penguatan koordinasi diperlukan agar perubahan status perkawinan ASN dapat segera ditindaklanjuti secara administratif sekaligus memastikan hak yang telah ditetapkan pengadilan tidak terabaikan.
“Pemerintah berkepentingan memastikan tidak ada hak yang terabaikan,” katanya.
Pembahasan kerja sama itu diharapkan menjadi mekanisme koordinasi antara Pemkot Bima dan Pengadilan Agama dalam menindaklanjuti perkara perceraian ASN, khususnya yang berkaitan dengan hak anak dan perempuan serta administrasi kepegawaian. (hir)



