BerandaNTBLOMBOK UTARADua Perda Disahkan, Najmul Akhyar Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Daerah dan Sanitasi...

Dua Perda Disahkan, Najmul Akhyar Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Daerah dan Sanitasi Lingkungan

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9). Regulasi tersebut mencakup, Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.


Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., usai menghadiri paripurna persetujuan dua buah Raperda tersebut mengapresiasi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Lombok Utara. Pembahasan dua buah Raperda tersebut akan menentukan bagi pembangunan daerah ke depan.


Menurutnya, pembentukan regulasi daerah merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tujuan negara, khususnya memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.


“Regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Najmul Akhyar.


Menurutnya, melalui otonomi daerah, pemerintah memiliki kewenangan luas untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak, baik antar pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan perguruan tinggi maupun pemerintah daerah dengan pihak Swasta atau investor.


“Raperda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemda KLU dalam menjalin kemitraan yang lebih optimal, baik antar-daerah maupun dengan pihak ketiga, guna mengakselerasi pembangunan daerah,” ujarnya.


Sementara, berkenaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Bupati menilai regulasi ini sangat mendesak dan telah lama dinantikan, dengan ditetapkannya Perda ini, Pemkab KLU berkomitmen menyediakan layanan pengolahan air limbah yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).


Bupati Najmlul secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah berisiko pencemaran, terutama mereka yang bermukim di sekitar badan air.


“Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik, baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat, ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.


Menutup sambutannya, Bupati Najmul menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan, dirinya berharap sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif ini tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi berlanjut pada implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Semoga seluruh proses yang telah kita lakukan bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik, sehat, dan sejahtera,” pungkas Najmul. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO