Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin atau yang akrab disapa H. Iron menegaskan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
H. Iron menilai para pekerja MBG termasuk dalam kategori pekerja rentan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya mereka berhadapan dengan berbagai risiko pekerjaan, termasuk penggunaan gas elpiji dalam proses pengolahan makanan.
“MBG itu tenaga kerjanya harus dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa? Mereka itu pekerja rentan,” tegas H. Iron.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja MBG tidak boleh diabaikan. Risiko yang dihadapi para pekerja dalam aktivitas sehari-hari menjadi alasan penting agar mereka mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
Ia pun menegaskan tidak boleh ada tenaga kerja MBG yang dibiarkan bekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, H. Iron mengatakan akan memanggil pihak terkait untuk melakukan pendataan dan menindaklanjuti pemilik atau pengelola MBG yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di Lombok Timur memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.
Bayarkan Klaim Rp31 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur (Lotim) mencatat sebanyak 2.912 kejadian pembayaran klaim hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, total manfaat yang telah dibayarkan kepada peserta mencapai sekitar Rp31 miliar.
Di sisi lain, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Lombok Timur hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 194.052 pekerja. Data tersebut menunjukkan komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Lombok Timur terus diperluas.
Ketenagakerjaan Lotim juga mendorong keberlanjutan kehidupan peserta dan keluarganya melalui program pemberdayaan. Salah satunya dengan menitipkan para ahli waris dalam kegiatan pemberdayaan serta membangun sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur untuk memperkuat program pelatihan yang digagas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Melalui pendampingan Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) yang selaras dengan program pelatihan vokasi dan pendidikan pelatihan, para penerima manfaat diharapkan memiliki keterampilan serta peluang ekonomi yang dapat menjadi sumber penghidupan baru bagi keluarganya.
Program tersebut juga menjadi wujud semangat Value Beyond Protection yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tidak hanya dimaknai sebagai pemberian manfaat ketika risiko terjadi, tetapi juga bagaimana peserta dan keluarganya dapat kembali memiliki kesempatan untuk mandiri dan berdaya.
Semangat tersebut diwujudkan melalui prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan (3M). Melalui prinsip ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan pekerja mendapatkan pelayanan terbaik, semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial, serta peserta dan keluarganya tetap memiliki kesempatan untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan setelah menghadapi risiko. (rus)



