BerandaHEADLINEKKP Diharapkan Dampingi PT TCN

KKP Diharapkan Dampingi PT TCN

PEMERINTAH Provinsi NTB mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mendampingi proses izin operasional PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) guna mengatasi krisis air bersih di Gili Trawangan.

Pendampingan perizinan itu agar PT TCN bisa kembali beroperasi pascasuplai air ke Trawangan ditutup akibat izin belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB (Dislutkan) NTB, Muslim mengatakan, seluruh pihak kini berupaya mencari jalan keluar permanen agar masalah ketersediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan itu tidak terus berulang.


“Jadi prinsip dasarnya, semua pihak sekarang ini mencari jalan keluar. Berkaitan dengan bagaimana masalah ketersediaan air di Trawangan ini supaya tidak terulang terus,” ujarnya, Rabu, 9 September 2026.


Ia mengaku, jajaran Forkopimda NTB telah memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menerapkan diskresi ketiga agar suplai air dari PT TCN menggunakan skema Seawater Reverse Osmosis (SWRO) dibuka selama 6 bulan sebelum dokumen perizinan disetujui pemerintah pusat.


Menurutnya, langkah tersebut diambil semata-mata demi menjaga pasokan air bagi masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan. Meski demikian, Muslim mengkritisi pola penanganan yang terus mengandalkan diskresi tanpa adanya kepastian perizinan dalam jangka panjang yang bisa saja terulang seperti yang dialami hari ini.


“Diskresi pertama dan kedua masing-masing berlaku selama enam bulan seharusnya sudah cukup untuk menuntaskan proses perizinan. Nah, kita ingin solusi permanen. Nah pertanyaannya, kenapa bisa keluar diskresi ketiga? Kita kembali ke belakang, berarti proses perizinan selama satu tahun seperti apa begitu,” jelasnya.


Dia menegaskan, pengajuan dua kali diskresi operasional PT TCN dinilai sudah cukup. Yang paling penting menurut Muslim, kepastian berinvestasi harus mendapatkan perlakuan yang sama.


“Jadi harusnya ada kepastian orang berinvestasi kan. Kalau pakai diskresi ini bukan tidak mungkin akan terulang,” katanya.


Dalam rapat itu, Muslim juga mempertanyakan hambatan utama dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hambatan yang dihadapi PT TCN dan PDAM harus dibuka dan diberikan alasan yang jelas.


“Harusnya di mana potensi hambatan orang mengajukan perizinan itu, berikan jawaban yang clear. Apakah metode yang diperbaiki atau proses apa yang diperbaiki? Ini harus ditemukan solusinya, sehingga orang mengajukan izin itu ada kepastian,” tegasnya.


Dia menjelaskan, persoalan perizinan investasi harus dipisahkan dari proses hukum yang sedang berjalan. Jika terdapat dugaan atau indikasi pelanggaran tata ruang maupun kawasan oleh pelaku usaha, ada UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, Perpu nomor 2 Tahun 2022, dan UU nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya telah mengatur mekanisme penyelesaiannya secara jelas.

“Nah salah satu contoh misalnya, kalau memang ada indikasi dan ada keputusan dia itu salah, pelaku usaha itu entah siapa pun mereka, tentu ada proses sesuai aturannya. Apalagi sekarang sudah ada peraturan perundangan terbaru terkait dengan perubahan KUHP dan lain-lain,” paparnya.


Mestinya, kata dia jika terdapat kesalahan dari perusahaan, pemerintah bisa mendorong bagaimana penerapan sanksi administratif atau pun sanksi lainnya.
“Nah apakah itu semua sudah dijalankan? Dan termasuk kalau sekiranya setiap pelaku usaha dia berpotensi melanggar tata ruang, melanggar perizinan, melanggar kawasan, maka ada PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penyimpangan Tata Ruang, Perizinan Kawasan di situ ruangnya diterjemahkan,” lanjutnya.


Dengan begitu, Pemprov NTB, ujar Muslim, meminta dukungan dari pemerintah pusat agar pelayanan publik di daerah bisa hadir secara cepat tanpa mengabaikan aspek legalitas perizinan. Dia lantas mempertanyakan pihak mana yang sedang mendorong perizinan, baik PT TCN ataukah PDAM Amarta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara.


“Dalam rapat dengan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan saya minta, silakan kami ini diperkuat di daerah dalam mendorong bagaimana pelayanan publik ini bisa hadir dalam waktu secepatnya, tidak boleh berlarut-larut. Di sisi lain perizinan juga harus dipercepat,” terangnya.


Dia juga menawarkan, sengkarut masalah suplai air bersih di Gili Trawangan ini harus diselesaikan dengan pendekatan kolaboratif dan terbuka antara Pemda Lombok Utara, PDAM, PT TCN, dan KKP untuk membedah syarat administrasi. Agar pengajuan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di sistem OSS bisa segera clear and clean.


“Karena ini menyangkut kebutuhan publik jangka panjang, tidak ada lagi pendekatan yang parsial dalam solusinya. Kita duduk bareng aja deh, bila perlu dengan KKP apa solusi-solusinya, kalau metode yang diperbaiki, ayo kita perbaiki. Sehingga syarat administrasi masuk ke sistem OSS itu sudah clear and clean,” tambahnya.


Jika izin pemanfaatan ruang laut sudah keluar, lanjut dia, maka pelaku usaha bisa melanjutkan ke proses izin dasar berikutnya, yakni penyusunan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL).


“Nah saya pikir ini sebenarnya yang penting ada kearifan kita untuk sedikit memberikan ruang dalam diskusi yang lebih terbuka, sehingga tidak berulang terus proses-proses ini,” lanjutnya.


Dalam rapat itu, KKP RI menyambut baik percepatan perizinan tersebut. KKP RI juga menyarankan agar berkas perizinan segera diajukan kembali. Ia menilai, adanya pendampingan ketat, diharapkan krisis operasional air bersih di Gili Trawangan tidak terulang kembali dan kepastian hukum bagi investor dapat terwujud.


“Sehingga tidak berulanglah kejadian-kejadian yang selama ini terganggunya beroperasinya pelayanan air itu. Tidak boleh kita menggunakan kesempatan diskresi terus, tapi pada sisi yang lain proses perizinannya tidak ada kepastian, itu harapan kita,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO