Giri Menang (Suara NTB) – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) sekitar Rp22,5 miliar yang sempat mengalami pergeseran akhirnya dikembalikan. Pasalnya, pergeseran yang dilakukan di masa bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penetapan tanggap bencana.
“Kemarin dari hasil beberapa kali rapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kita mengatensi pergeseran dari BTT dengan SK bencana, apakah sesuai dengan bencana? Jika iya, silakan saja. Tetapi apabila beberapa yang kami temukan tidak sesuai dengan SK bencana, kami atensi untuk dikembalikan ke dana BTT lagi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Selain tidak sesuai dengan SK Tanggap Bencana, hasil evaluasi dan pengawasan legislatif mendapati rincian subkegiatan dari dana pergeseran itu sebagian besar dialokasikan untuk proyek fisik, tidak berkaitan langsung dengan kondisi darurat di lapangan.
Fauzi mengungkapkan, hasil penelusuran pihaknya sekitar 90 persen alokasi anggaran tidak sinkron dengan penetapan lokasi maupun kebutuhan penanganan bencana yang tertera dalam SK Bupati.
Politisi PKB itu mencontohkan penanganan di Sekotong yang terjadi beberapa bulan lalu. Alokasi penanganan sebesar Rp1 miliar lebih dari total puluhan miliar rupiah dana yang digeser. Sementara itu, porsi terbesar dari dana pergeseran justru dialokasikan untuk kegiatan yang dinilai tidak masuk dalam kategori tanggap darurat bencana.
“Beberapa yang kami temukan tidak sesuai dengan SK bencana, khususnya yang tanggal 23 di bulan Februari itu kami atensi untuk dikembalikan ke dana BTT lagi,” ujar Fauzi.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi TAPD yang sudah mengembalikan anggaran BTT itu kembali seperti semula sekitar Rp30 miliar. Hal itu tertuang pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Lobar akhir Agustus lalu.
Fauzi bahkan membeberkan pergeseran anggaran BTT itu mengalami dua kali pergeseran di zaman bupati nonaktif hingga menyisakan sekitar Rp7,5 miliar. Respons positif TAPD mengembalikan alokasi dana ini dinilainya langkah kooperatif menjaga tata kelola keuangan daerah.
“Pihak eksekutif sudah mengamini dan mengembalikan, kami mengapresiasi iktikad baik tersebut sehingga anggaran BTT kembali ke angka Rp30 miliar lebih,” tambah Fauzi.
Pengembalian alokasi BTT ke porsi semula dinilai sangat krusial di saat dinamika bencana kekeringan saat ini yang melanda Lobar. Belum lagi dengan cuaca dan potensi bencana alam yang kerap terjadi menjelang akhir tahun. Dana BTT menjadi cadangan anggaran yang dapat diakses secara cepat saat situasi darurat atau bencana alam benar-benar terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
“Karena apa pun, ini di akhir tahun, cuaca dan sebagainya itu kita tidak tahu apa yang akan terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha menegaskan BTT tersebut diarahkan untuk penanganan bencana kekeringan yang saat ini telah ditetapkan status tanggap darurat.
Dengan kenaikan status itu pun OPD secara legal dan hukum boleh memakai anggaran BTT. Sehingga ia meminta OPD mempercepat realisasinya agar permintaan dari desa-desa yang mengalami kekeringan butuh air bersih secepatnya bisa disalurkan.
Proses pun ditekankan oleh Wabup dipermudah, jangan dipersulit. Cukup kata dia, surat permohonan dari desa warganya butuh air, anggarannya bisa dikeluarkan. Terkait besaran BTT, Wabup mengaku tidak hafal jumlah pastinya, yang jelas nilainya cukup besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana kekeringan ini. Dengan begitu, warga secepatnya bisa terbantu air bersih.
“Anggaran BTT cukup besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan yang masuk dalam bencana kekeringan. Sehingga masyarakat kita terbantu mendapatkan air bersih dan seterusnya,” ujarnya. (her)



