BerandaNTBKOTA MATARAMEvaluasi Regulasi Pajak

Evaluasi Regulasi Pajak

FENOMENA beralihnya fungsi hotel melati menjadi rumah kos modern di Kota Mataram menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Mataram. Kondisi tersebut dinilai tidak terlepas dari minimnya tingkat kunjungan tamu ke hotel melati, sehingga pengusaha mencari alternatif usaha dengan pendapatan yang lebih pasti.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, mengatakan, perubahan usaha tersebut perlu disikapi melalui evaluasi regulasi, terutama terkait pengenaan pajak dan penataan rumah kos.

Menurutnya, rumah kos modern kini semakin menjamur di sejumlah wilayah Kota Mataram. Selain memiliki potensi pasar yang lebih luas, usaha tersebut dinilai memberikan kepastian pendapatan bagi pengelolanya dibandingkan hotel melati yang tingkat kunjungannya menurun.

“Minimnya pengunjung pada hotel-hotel melati menjadi perhatian khusus kita. Kenapa mereka sampai beralih ke kos-kosan modern, karena peminatnya lebih banyak dan pendapatannya lebih pasti,” ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Senin (21/9).

Pipit, sapaan akrabnya, menilai, perkembangan rumah kos modern perlu diimbangi dengan penguatan regulasi pemerintah daerah. Terlebih, keberadaan rumah kos juga berkaitan dengan aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ia menyinggung sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di Kota Mataram sebagai salah satu alasan pentingnya pengawasan terhadap usaha rumah kos.

Di sisi lain, peralihan hotel melati menjadi kos modern berpotensi memengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak perhotelan. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengkaji kontribusi usaha kos terhadap pendapatan daerah.

“Memang dari pajak perhotelan kita akan turun. Namun, kita juga harus memikirkan solusi bagi pengusaha yang mengalihkan usahanya menjadi kos-kosan modern. Bagaimana kos-kosan ini tetap punya dampak dan kontribusi bagi Kota Mataram,” kata Politisi Nasdem ini.

Pipit juga mendorong evaluasi terhadap ketentuan pajak rumah kos, terutama aturan yang selama ini mengaitkan pengenaan pajak dengan jumlah kamar. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali menyusul dugaan adanya pengusaha yang membagi jumlah kamar menjadi beberapa bagian untuk menghindari kewajiban pajak.

Komisi II, lanjutnya, perlu turun langsung melihat perkembangan kos-kosan modern, termasuk memastikan kesesuaian jumlah kamar dan kondisi usaha di lapangan.

Selain penataan regulasi, Pipit menilai Pemkot Mataram perlu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan melalui penyelenggaraan kegiatan berskala nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan okupansi hotel melati.

“Event-event berskala nasional perlu dijaring agar tamu datang dan menginap di Kota Mataram, sehingga hotel-hotel melati juga bisa diberdayakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengusaha hotel melati juga perlu menyesuaikan pelayanan dan standar harga dengan kebutuhan tamu. Dengan demikian, keberlangsungan usaha penginapan dapat terjaga, sementara kontribusi terhadap PAD tetap diperhatikan. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO