spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Eks GTI Masuk Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Eks GTI Masuk Persidangan

Mataram (Suara NTB) – Pihak Kejaksaan telah melimpahkan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) ke Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram pada Jumat (12/12/2025) membenarkan adanya pendaftaran perkara korupsi pemanfaatan lahan itu ke Pengadilan Negeri Mataram pada hari ini.

“Iya, betul. Sudah masuk. Tiga perkara (tersangka) dari Kejati NTB,” kata dia.

Sandi mengaku belum ada penetapan majelis hakim dan penetapan sidang perdana untuk perkara ini.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, dari tiga perkara tersebut, baru tercatat hanya ada satu tersangka berinisial AA yang terdaftar dengan nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.

Dalam registrasi perkara, Pengadilan Negeri Mataram turut mencantumkan daftar jaksa penuntut umum dengan jumlah 11 orang.

Sementara itu, untuk perkara dua tersangka lainnya, IA dan MK belum muncul dalam registrasi perkara pada laman resmi Pengadilan Negeri Mataram itu.

Kepala Kejati NTB Wahyudi pada Selasa (9/12/2025), membeberkan bahwa perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset di Gili Trawangan ini sudah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke jaksa penuntut umum atau tahap dua.

“Sudah tahap dua dan persiapan pelimpahan ke pengadilan,” kata Wahyudi.

Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB (MK) serta IA dan AA berasal dari kalangan swasta yang membangun usaha di atas lahan milik pemerintah tersebut.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, dengan menitipkan dua orang di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara itu, tersangka perempuan, IA merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Mataram.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati NTB juga telah memasang plang pengamanan tanah pada dua lokasi usaha milik dua tersangka yang berada di dalam kawasan objek sengketa seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak akuntan publik, negara mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO