Mataram (suarantb.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram membubarkan ratusan remaja yang menggelar acara musik di kawasan Udayana, Jalan Semanggi, Kota Mataram pada Senin (2/3/2026) malam. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian.
Peristiwa itu sebelumnya viral di media sosial melalui video berdurasi sekitar 40 detik yang memperlihatkan petugas membubarkan kerumunan remaja. Akibatnya, ratusan remaja yang hadir tampak kecewa karena acara musik tersebut terpaksa dibatalkan.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, menegaskan bahwa pembubaran dilakukan murni karena pelanggaran administrasi perizinan.
“Ini kaitannya dengan jenis hiburan, sehingga harus mengantongi izin,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rekomendasi Izin Keramaian, serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Ramadan yang memiliki aturan khusus terkait penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Irwan menambahkan, pihaknya juga menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas musik yang berlangsung pada malam hari, saat sebagian masyarakat sedang beristirahat.
“Mungkin waktunya tidak tepat karena habis Magrib dan juga karena masyarakat mengadu merasa terganggu, sehingga langsung kami bubarkan,” jelasnya.
Menurut Irwan, pada bulan suci Ramadan terdapat tata cara dan pembatasan tertentu dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian. Hal ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat yang melaksanakan salat Tarawih hingga tadarus Al-Qur’an pada malam hari.
Ia menegaskan, apabila kegiatan hanya berupa makan bersama dengan iringan musik sebagai pendukung suasana, hal tersebut kemungkinan tidak menjadi persoalan. Namun, apabila kegiatan tersebut berbentuk hiburan atau pertunjukan musik, maka wajib mengantongi izin resmi.
Sementara itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan perayaan Tahun Baru Imlek hingga bulan suci Ramadan. Pada poin tujuh surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan balapan liar, baik menggunakan sepeda motor, mobil, cidomo, kuda, maupun lari, serta berbagai kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Ramadan. (pan)

