PENANGANAN kasus dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari salah satu bank milik daerah pada event MXGP Lombok terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (19/4/2026) mengatakan, perkara tersebut kini masih berkutat pada tahap penyelidikan tim pidana khusus. “Masih mempertajam lagi. Harus penuhi bukti materielnya,” katanya.
Ia menyebutkan, pada tahap penyelidikan, pihaknya telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi. “Pihak bank daerah sudah diperiksa,” sebutnya.
Dari pantauan Suara NTB, penyelidik terakhir telah memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani dalam perkara ini. Diaz menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Kamis (12/2/2026).
Selain Diaz, turut terpantau juga Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah yang menjalani pemeriksaan saat itu. Baik PT SEG dan PT Carsten Group tercatat sama-sama menjadi promotor ajang MXGP. Keduanya masing-masing menjadi promotor di ajang MXGP Sumbawa dan Lombok.
Langkah penyelidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB terhadap perkara ini mendasar pada penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT- 14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Atas terbitnya Sprinlid tersebut, Kejati NTB kini secara maraton mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait. Pemanggilan juga digencarkan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam ajang balap pada era Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah tersebut.
Selain dari pihak promotor, Kejati NTB juga terpantau telah meminta keterangan sejumlah pihak dari bank plat merah milik daerah selaku pihak yang mengatur dana sponsorship terhadap sejumlah vendor.
Kasus ini pun masuk ke meja kejaksaan berawal dari kegaduhan para pihak ketiga (vendor) yang terlibat dalam ajang tersebut. Mereka mengklaim belum menerima bayaran sesuai kesepakatan kerja sama yang ada. Bayaran yang kemudian menjadi catatan utang pemerintah kepada belasan vendor itu diduga menyentuh angka Rp8 miliar. (mit)


