Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, mencatat hingga kuartal pertama tahun 2026, baru 10 desa dan 8 kelurahan yang memiliki tapal batas dari 157 desa secara keseluruhan.
“Data terakhir kami ada 10 desa dan 8 kelurahan yang telah ditetapkan tapal batasnya melalui Perbup, sisanya masih berproses dan kita upayakan bisa segera tuntas,” kata Kepala Dinas PMD Ulumuddin, Senin, 11 Mei 2026.
Percepatan penetapan tapal batas desa terus dilakukan pemerintah. Hanya saja kata dia, menjadi kendala proses verifikasi lapangan dan fasilitasi, karena keterbatasan jumlah personil.
Selain kendala tersebut, penetapan per segmen tanah yang akan menjadi batas juga masih menjadi perdebatan di lapangan. Ia mencontohkan di desa A segmen 1-4 sudah sepakat, tetapi di segmen 5 dan 6 masih ada perdebatan, sehingga tidak bisa dilakukan finalisasi.
“Kalau dari segi anggaran tidak ada persoalan, karena masing-masing desa sudan menyiapkan anggarannya tinggal proses fasilitasi dan penetapan segmennya saja yang masih terkendala,” ujarnya.
Di tahap penetapan terhadap 10 desa tersebut, dilakukan melalui Perbup. Pihaknya menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk tahap verifikasi termasuk menetapkan titik koordinat desa yang akan ditetapkan tapal batasnya.
Persoalan batas wilayah desa menurut dia,dianggap sangat rentan terjadi gejolak di masyarakat terutama dalam pengurusan sertifikat lahan di wilayah perbatasan. Apalagi pemerintah pusat memberikan target kepada pemerintah daerah, untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Dikatakan,penentuan batas wilayah desa ini dihajatkan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dan masalah lainnya,sehingga tidak ada satupun wilayah yang tidak terlayani untuk kepengurusan administrasinya.
“Batas wilayahnya harus jelas dulu, sehingga yang akan melayani nantinya juga bisa jelas karena yang dikhawatirkan ada desa yang ber tetangga yang berakibat tidak jelasnya siapa yang bertanggung jawab,” demikian kata Ulumuddin. (ils)


