BerandaNTBDua Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan Sementara

Dua Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan Sementara

 

Mataram (Suara NTB) – Dua oknum dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) dinonaktifkan sementara. Penonaktifan tersebut menyusul keduanya yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap mahasiswi.


Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, Rabu (20/5/2026), mengatakan, sanksi penonaktifan sementara itu akan diberlakukan paling lambat minggu ini. “Dinonaktifkan sementara itu, dia yang biasanya mengajar, menjabat, semuanya dihentikan, dia tidak ke kampus dulu sementara waktu,” jelasnya.


Meskipun dinonaktifkan sementara, dua dosen FHISIP itu masih tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN). “Masih status ASN karena masih proses. Sambil menunggu nanti, rekomendasi dari Satgas,” sebutnya.


Adapun pertimbangan penonaktifan keduanya adalah agar mereka fokus menghadapi proses hukum. “Biar tidak ada pandangan, kalau dosen ini ber-kasus tapi masih mengajar,” tutupnya.
Sebelumnya, Joko menerangkan, para korban mengaku mendapat candaan yang mengarah ke dugaan kekerasan seksual dari dua oknum dosen tersebut.


“Dugaan pelecehan yang dilakukan keduanya berupa kekerasan seksual verbal atau nonfisik. Modusnya berupa candaan bernuansa seksual,” jelasnya.


Satu dosen lanjutnya, melontarkan candaan seksual pada satu mahasiswi saja. Sedangkan satu dosen lainnya kerap berulang kali melontarkan candaan yang serupa ke beberapa mahasiswi kala proses belajar mengajar.


“Dua-duanya candaan bernuansa seksual. Satu ke satu orang, satunya lagi ke banyak orang. Biasanya dilakukan di dalam kelas,” bebernya.


Joko mengaku, Satgas PPKS Unram masih fokus pada penanganan internal sesuai permintaan korban. Pihaknya masih menimbang apakah perlu membawa perkara ini ke aparat penegak hukum (APH).


Saat ini proses penanganan di Satgas PPKS Unram masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Pengumpulan alat bukti lanjutnya, dilakukan dengan meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Kami kemungkinan juga akan melakukan pemeriksaan psikologi pada korban,” tambahnya.


Ia melanjutkan, jika terbukti melakukan dugaan kekerasan seksual, dua oknum dosen itu dapat disanksi dengan hukuman ringan hingga berat. Mulai dari permintaan maaf kepada korban hingga pemecatan terhadap terlapor.


Menurut Joko, Satgas PPKS Universitas Mataram menjadi salah satu satuan tugas yang paling banyak menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran sivitas akademika terhadap isu kekerasan seksual.

Lebih lanjut, keterbukaan pihak kampus dalam menangani perkara, mulai dari proses penanganan hingga penjatuhan sanksi kepada pelaku, menjadi langkah positif. Menurutnya, semakin banyak laporan yang masuk menandakan warga kampus kini lebih berani melapor dan memahami pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual.


Joko juga mengapresiasi keberanian mahasiswi yang melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh oleh tenaga pengajar. Baginya, bertambahnya laporan bukan berarti kasus semakin dinormalisasi, melainkan menunjukkan korban mulai sadar dan berani menyampaikan pengalaman yang dialami.
“Karena di banyak kampus, banyak menormalisasi candaan seksis. Padahal itu sebenarnya kekerasan seksual non fisik atau verbal,” pungkasnya. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO