PEMERINTAH Kecamatan Selaparang berencana memperketat pengawasan terhadap rumah kos di wilayahnya menyusul kasus penemuan mayat seorang mahasiswi Universitas Mataram di Lingkungan Sakura, Kelurahan Gomong, pada Senin (18/5/2026). Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah mengumpulkan para pemilik dan induk semang rumah kos untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penghuni.
Camat Selaparang, Mulya Hidayat, mengatakan upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, hingga tindak kriminal lainnya di lingkungan kos-kosan.
Menurutnya, pengawasan rumah kos tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat pemerintah maupun kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif para pemilik kos dan masyarakat sekitar.
“Kami akan melibatkan lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, termasuk para pemilik kos. Pengawasan harus dilakukan bersama-sama agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan tengah menyusun konsep pengawasan yang akan diterapkan. Selain melakukan pendataan dan mengumpulkan pemilik kos, pihaknya juga mempertimbangkan inspeksi atau penyisiran ke sejumlah rumah kos yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
“Konsepnya kemungkinan dengan mengumpulkan para pemilik atau melakukan sweeping ke beberapa kos-kosan yang memiliki potensi peredaran narkoba, minuman keras, maupun gangguan kamtibmas lainnya,” katanya.
Hidayat mengungkapkan, Kelurahan Gomong menjadi salah satu wilayah dengan jumlah rumah kos terbanyak di Kecamatan Selaparang. Tingginya jumlah pendatang, terutama mahasiswa dan pekerja, membuat kawasan tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dibanding wilayah lainnya.
Di sisi lain, banyak rumah kos di kawasan tersebut tidak memiliki induk semang yang tinggal di lokasi. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor lemahnya kontrol terhadap aktivitas penghuni sehingga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan.
“Sebagian besar kos-kosan di Gomong memang tidak ada induk semangnya, sehingga pengawasan terhadap penghuni menjadi minim. Ini yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan juga akan mendorong para pemilik kos untuk lebih selektif menerima penghuni, termasuk memastikan identitas penghuni tercatat dengan jelas. Pendataan tersebut dinilai penting untuk memudahkan pengawasan apabila terjadi persoalan di lingkungan kos.
Selain itu, koordinasi dengan aparat keamanan akan terus diperkuat guna memastikan situasi di kawasan rumah kos tetap kondusif. Pemerintah kecamatan berharap para pemilik kos tidak hanya berorientasi pada usaha semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap keamanan lingkungan sekitar.
“Kami ingin pemilik kos ikut berperan menjaga lingkungan. Jangan hanya menyewakan kamar, tetapi penghuninya tidak pernah dipantau,” tegasnya. (pan)


