Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Radiet dengan 13 tahun penjara. Tuntutan itu terkait perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026).
Perwakilan jaksa penuntut umum, Sulviany dalam amar tuntutannya, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalankan masa penahanan,” katanya.
Adapun ia menyebutkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa tersebut adalah yang pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Serta perbuatan terdakwa memberikan kesedihan mendalam kepada keluarga korban
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia sangat muda,” sebutnya.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini mengatakan, tuntutan tersebut sangat imajinatif dan asumtif. “Tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” sebutnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, lanjutnya, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tidak ada satupun memiliki korelasi fakta bahwa Radiet adalah pelaku. “Apalagi saksi dan ahli yang yang dihadirkan mereka dibantah oleh ahli yang kami hadirkan,” ucapnya.
Satu hal yang pihaknya sayangkan, jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya turut menyinggung kliennya yang membawa kitab suci Al-Qur’an di setiap persidangan. “Semua orang boleh bawa kitab suci. Ini mengasumsikan, jaksa itu imajinatif dan asumtif dalam dalil tuntutannya,” sanggahnya.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026). Kusnaini menegaskan pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menyangkakan Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.
Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)


