BerandaNTBSUMBAWAKasus Pokir Alsintan, Jaksa Belum Temukan Indikasi Penyimpangan

Kasus Pokir Alsintan, Jaksa Belum Temukan Indikasi Penyimpangan


Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, mengaku belum menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2024-2025.
“Barang yang diserahkan kepada kelompok tani sudah kami cek satu per satu. Semuanya ada pada kelompok tani penerima. Dari hasil pengecekan sementara, kami belum menemukan adanya indikasi penyimpangan,” kata Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, Rabu (3/6).

Iwan melanjutkan, ditahap penyelidikan pihaknya juga telah melakukan verifikasi lapangan termasuk mendatangi para kelompok tani penerima bantuan alsintan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah yang bersumber dari Pokir DPRD benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan program.


“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh bantuan yang menjadi objek pengecekan ditemukan berada di tangan kelompok tani, sesuai dengan data penerima,” ucapnya.


Proses pengawasan terhadap bantuan tersebut, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah juga melalui dinas teknis (Dinas Pertanian,red) yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan alsintan di lapangan, juga harus tetap melakukan pengawasan secara melekat.


“Kami sudah berkomunikasi dengan Distan yang memiliki peran dalam pengawasan penggunaan alat-alat pertanian ini. Kami minta ke mereka agar pengawasannya bisa diperkuat,” ucapnya.


Iwan menegaskan, bantuan yang telah dikelola dengan baik harus terus dijaga, agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang. Ia mengingatkan, bahwa setiap bantuan pemerintah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan penerima, sehingga bisa meningkatkan kemandirian para petani.

“Kalau yang sudah baik, mari dijaga dengan baik. Jangan sampai disalahgunakan. Karena jika kita temukan adanya penyimpangan pasti akan kita proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya. (ils)


IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO