Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima menyiapkan program bedah 83 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Tujuannya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.
Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., mengatakan program bedah rumah menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu, di samping sejumlah program perlindungan sosial lainnya.
“Selain program PKH daerah, ada juga 83 bedah rumah program pemerintah daerah untuk tahun 2026,” ujarnya pekan kemarin.
Menurutnya, upaya penanganan rumah tidak layak huni dilakukan melalui berbagai skema bantuan. Salah satunya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPR RI.
Ia menjelaskan, program BSPS merupakan wujud kepedulian sosial untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang lebih aman, sehat, dan nyaman.
“Program ini mengedepankan semangat swadaya dan gotong royong masyarakat dengan dukungan pemerintah sebagai fasilitator dalam proses pembangunan maupun rehabilitasi rumah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima, Agus Purnama, S.T., M.T., mengatakan, program bedah rumah yang berjalan saat ini merupakan bagian dari berbagai bantuan perumahan yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Bima.
Selain program pemerintah daerah, bantuan perumahan juga bersumber dari program Pokir yang pada tahun ini mencakup sekitar 83 unit rumah serta dukungan dari Baznas Kota Bima.
“Program bedah rumah ini kami harapkan dapat menjadi role model bagi Kota Bima. Ke depan akan terus dikembangkan sehingga masyarakat yang benar-benar berhak dapat memperoleh bantuan dan menikmati hunian yang layak,” ujarnya.
Pemerintah daerah akan terus berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga. Namun, pelaksanaan bantuan perumahan tetap mengacu pada sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, calon penerima bantuan harus memiliki kepastian status kepemilikan lahan dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman. Pemerintah akan terus berupaya memperhatikan kondisi masyarakat, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kepastian kepemilikan lahan dan terdaftar dalam DTSEN,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan program penanganan rumah tidak layak huni juga membutuhkan dukungan berbagai pihak melalui dana sharing dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi pemerintah, Baznas, dan para donatur menjadi bagian penting dalam mendukung penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para donatur yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Kota Bima. Kontribusi para dermawan merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak,” pungkasnya. (hir)


