Lasmi, Ketua Kelompok Saiq Angen Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, tiba-tiba terkejut didatangi oleh salah seorang kelompok konstituen pada pertengahan bulan Mei lalu. Warga Dusun Kembang Kerang melaporkan keponakannya yang berusia 13 tahun dilarikan oleh pacarnya. Kasus merariq kodeq (perkawinan anak) di Lombok, ibarat pisau bermata dua. Terkadang organisasi masyarakat sipil maupun pemerintah dihadapkan oleh alasan warisan budaya. Di satu sisi, hak anak perlu dilindungi. Hal ini menjadi sesuatu yang dilematis tidak saja terjadi di Desa Kembang Kerang,tetapi di Pulau Lombok.
Lasmi yang telah terlatih menghadapi kasus mencoba menenangkan konstituennya. Ia menghubungi kepala dusun dan kepala desa, agar pernikahan anak ini dibatalkan. “Iya, saya telpon Pak Kadus dan Pak Kades dulu yah,” kata Lasmi dengan suara tenang saat mensimulasikan laporan yang diterima di Sekretariat Kelompok Saiq Angen pada, Rabu (10/6).

Konsul-Jenderal Australia di Denpasar, Bali Jo Stevens saat menerima cindra mata dari Pemdes Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel pada, Rabu (10/6) (suarantb.com/cem)
Fenomena perkawinan anak ibarat fenomena gunung es. Berbagai intervensi dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk meminimalisir, tetapi kasus serupa terus terjadi di tengah masyarakat. Lasmi tidak ingin peristiwa ini terjadi di desanya. Ia sadar bahwa hak anak untuk mengenyam pendidikan dan hak anak untuk tumbuh kembang harus diperjuangkan.
Ia segera berkoordinasi dengan seluruh perangkat desa, agar anak yang dibawa merariq segera dikembalikan oleh pihak keluarga laki-laki. “Saat itu, bibi korban sedih sekali,” tuturnya.
Kepala Desa Kembang Kerang periode 2016-2026, Yahya Putra mengakui,menerima laporan dari Kelompok Saiq Angen bahwa anak kelas VI berusia 13 tahun dibawa merariq oleh laki-laki dari kampung sebelah. Ia langsung berkoordinasi dengan babinsa dan bhabinkantibmas serta menghubungi kepala dusun, untuk membahas kasus tersebut.
Ia menegaskan perkawinan anak tidak boleh terjadi di Desa Kembang Kerang. Sosialisasi dan edukasi serta penguatan kapasitas terus dilakukan kepada masyarakat bekerja sama dengan LRC melalui program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI). “Saat itu, semua kita libatkan supaya perkawinan anak dibatalkan,” tegasnya.
Membelas (melerai,red) dinilai tidak mudah. Pihaknya harus mengedukasi keluarga calon pengantin laki-laki bahwa dampak perkawinan anak sangat beresiko. Resiko tidak saja pada kesehatan mental,melainkan kesehatan reproduksi anak serta potensi lahirnya kemiskinan baru. “Alhamdulillah, keluarga laki-laki paham dan anak perempuan juga mau melanjutkan sekolah, karena akan ujian di sekolah,” katanya.
Yahya menjelaskan merariq (menikah,red) merupakan warisan budaya masyarakat di Lombok. Budaya ini mengakar dan menjadi sesuatu yang sakral. Mirisnya, budaya merariq dipelesetkan oleh segelintir masyarakat.
Padahal secara kontekstual,sebelum calon pengantin perempuan dibawa oleh calon pengantin laki-laki harus ada kesepakatan atau izin dari orang tua si perempuan.
Kesepakatan ini harus terjalin kemudian berlanjut pada prosesi adat lainnya seperti selabar. Selabar adalah salah satu prosesi adat sebelum menikah, dimana pihak calon pengantin laki-laki bersama tokoh adat dan kepala dusun mengabarkan ke keluarga calon pengantin perempuan bahwa anak perempuannya dibawa merariq.
Selanjutnya, sorong-serah alias melamar. Sorong serah ini biasanya berkaitan dengan negosiasi mahar. Jika terjadi kesepakatan mahar maka dilanjutkan dengan akad nikah serta diakhiri dengan tradisi nyongkolan. “Sekarang ini budaya merariq itu banyak dipelesetkan. Padahal tahapan prosesinya sangat panjang,” jelasnya.
Yahya tidak memungkiri masyarakat terkadang menikahkan anaknya tanpa izin dari pemerintah. Ia mengingatkan seluruh perangkat desa mulai dari kepala dusun, ketua RT dan lain sebagainya agar tidak menghadiri pernikahan tersebut.
Hal ini menjadi sanksi sosial bagi warga yang nekat menikahi anak di bawah umur. “Kalau ada kadus atau perangkat desa yang hadir kita berikan surat peringatan,” tegasnya.
Lapor ke Unit PPA
Asisten Program Lombok Research Center (LRC), Triyati menjelaskan,salah program dilaksanakan pada program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI) adalah pencegahan perkawinan anak.
Khusus di Desa Kembang Kerang menjadi daerah binaan.
Kasus yang masuk dalam kelompok konstituen terkait kekerasaan anak ada tiga. Diantaranya, dua kasus perkawinan anak dan satu kasus bullying (perundungan,red). “Kasus yang masuk di kelompok konstituen terkait kekerasan anak ada 3 kasus bullying 1 dan perkawinan anak 2,” sebutnya.
Perkawinan anak yang diterima kelompok konstituen langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Lombok Timur.
Ia bersyukur Pemerintah Desa Kembang Kerang tidak berani menikahi anak di bawah umur. Tetapi terkadang masyarakat memaksakan. Hal ini diakui, menjadi tantangan saat advokasi. “Sebenarnya desa sudah melarang tetapi masyarakat memaksakan,” pungkasnya.
Pernikahan Faktor Ekonomi
Perkawinan anak tidak ansih atas dasar suka sama suka. Faktor ekonomi sering kali memicu kasus ini terjadi di tengah masyarakat.
Orang tua menganggap menikahkan anaknya akan keluar dari kemiskinan.
Padahal menurut Yahya, pernikahan anak berdasarkan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan utama. Oleh karena itu, Pemdes Kembang Kerang membentuk peraturan desa tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pernikahan anak banyak dampaknya,” katanya.
Dampak negatif yang muncul kata Yahya, lahirnya kemiskinan struktural, kesehatan reproduksi, dan serta mengarah pada kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT). (cem)


