Selong (Suara NTB) – Jumlah mobil listrik terus bertambah. Bahkan pengadaan mobil listrik masuk program nasional. Termasuk Pemerintah Provinsi NTB yang melakukan pengadaan khusus kendaraan dinas mobil listrik para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akan tetapi, aturan penyeberangan yang mengangkut mobil listrik belum memiliki regulasi dan standar keselamatan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ir. H. Bambang Harjo, turut mengungkapkan kegelisahan serius terkait pengangkutan mobil listrik di kapal penyeberangan. Ia menyoroti belum adanya standar keselamatan dan alat pemadam kebakaran yang mumpuni untuk menangani potensi kebakaran baterai kendaraan listrik (EV) di tengah laut.
Menjawab media saat berkunjung ke Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, Sabtu (27/6/2026), Bambang mengakui hingga saat ini belum ditemukan alat pemadam yang efektif untuk memadamkan api dari baterai lithium-ion kendaraan listrik.
Ia bahkan menyebutkan bahwa teknologi yang sesuai baru ditargetkan terwujud pada tahun 2032. “Kalau terjadi kebakaran, pakai air butuh 3 atau 4 kali truk itu nggak bisa padam,” tegas Bambang, menggambarkan betapa sulitnya proses pemadaman.
Kondisi ini dinilainya membebani pengusaha pelayaran. Bambang yang juga pemilik PT Dharma Lautan Utama itu menyebut berada di posisi sulit, terpaksa menjalankan program nasional kendaraan listrik, namun tanpa peralatan keselamatan yang memadai. “Kalau terjadi apa-apa, ya nanti yang bisa disalahkan perusahaan pelayaran,” ujarnya.
Bambang menyoroti bahwa kebakaran EV bukan hanya menghanguskan muatan, tetapi mengancam keselamatan penumpang dan kapal itu sendiri. “Ada muatan penumpang juga, jadi bukan mobil aja, bukan barang aja,” tegasnya.
Risiko Terbesar
Risiko terbesar adalah potensi kehilangan kapal yang membutuhkan waktu dan biaya sangat besar untuk diganti. Seperti diketahui, api dari baterai lithium-ion sulit dipadamkan, suhu pembakarannya sangat tinggi, dan berpotensi menyala kembali (re-ignition). Dalam industri pelayaran, asuransi untuk kasus seperti ini biasanya hanya menanggung kerugian tidak lebih dari 80%, yang dinilai tidak cukup untuk menutup biaya penggantian kapal.
Menghadapi kebuntuan ini, Bambang menawarkan dua opsi solusi yang kontroversial. Pertama, menyediakan kapal khusus yang hanya mengangkut mobil listrik tanpa muatan lain dan penumpang, sehingga jika terjadi kebakaran, risikonya terisolasi. Kedua, jika program nasional tetap harus jalan, maka pengusaha harus “siap-siap mengorbankan kapalnya”.
“Tergantung keberanian. Kalau terpaksa demi program nasional, ya diangkut, tapi siap-siap aja, asuransinya, semua risikonya harus siap-siap,” imbuhnya.
Meski demikian, PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kendaraan listrik tetap boleh naik kapal dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan ini mengatur penempatan di area khusus, pemantauan CCTV, hingga penggunaan alat pendeteksi panas (thermal imaging).
Namun, kalangan pengusaha melalui Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) terus mendesak pemerintah segera menetapkan standar nasional yang jelas dan seragam. Standar itu harus mencakup pemeriksaan pra-naik, prosedur darurat untuk mengatasi thermal runaway pada baterai, serta peralatan pemadam yang sesuai.
Bambang memastikan persoalan ini akan segera dibawa ke Jakarta untuk dicarikan solusi terbaik. Namun hingga standar itu terwujud, industri pelayaran dan para pengguna jasa penyeberangan masih dibayangi oleh ketidakpastian dan risiko besar di tengah lautan.
Segera Ada Regulasi Penyeberangan Laut Mobil Listrik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, M.M., menyampaikan sejumlah poin penting hasil pertemuannya dengan anggota DPR RI Bambang Harjo saat ke Pelabuhan Kayangan tersebut,
Dijelaskan, memang perlu memperkuat kolaborasi dan keamanan energi antar pengusaha di wilayah serta dengan otoritas pelabuhan. Penting juga, meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam transportasi laut. Serta, mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.
Berdasarkan pengalamannya yang panjang di NTB, ia menilai perkembangan transportasi laut telah menunjukkan kemajuan. Pemerintah daerah dan pengusaha berharap adanya dukungan untuk pengembangan Pelabuhan Kayangan ke depan agar perubahan yang terjadi, terutama di bidang pelayanan, kenyamanan, dan keamanan, dapat terus membaik.
Salah satu isu spesifik yang dibahas adalah pengembangan mobil listrik. Ervan menyampaikan bahwa Pemprov NTB, melalui Gubernur, telah memulai langkah konkret dengan menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional bagi kepala OPD. Namun, implementasi program nasional ini menghadapi kendala regulasi dari Kementerian Perhubungan terkait penyeberangan mobil listrik.
Kendala ini muncul karena Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 mengatur standar keselamatan yang ketat untuk pengangkutan kendaraan listrik di kapal, sehingga membatasi kapasitas angkut. Regulasi ini dinilai kurang sesuai dengan perkembangan teknologi baterai terkini. Akibatnya, sejumlah kendaraan listrik, termasuk mobil dinas Pemprov NTB, sempat tertahan dan tidak diizinkan menyeberang di Pelabuhan Kayangan.
Pemprov NTB saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari formula regulasi yang tepat. Rapat koordinasi dengan Kemenhub, KSOP, dan pihak terkait direncanakan untuk membahas aturan yang dianggap menjadi kendala. Tujuannya adalah agar program kendaraan listrik dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan penyeberangan.
Kondisi riil di lapangan dinilai sudah cukup baik, namun beberapa regulasi dianggap memerlukan penyesuaian. Pemerintah berharap Kepala Dishub dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini. (rus)

