Mataram (Suara NTB) – Kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram (Unram), NDR di kamar kosnya di wilayah Gomong Sakura, Kota Mataram pada Senin (18/5/2026) segera menemui titik terang.
Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi selaku kuasa hukum keluarga korban, Selasa (30/6/2026) mengatakan pihak kepolisian kini telah memeriksa sejumlah saksi. Serta meminta keterangan ahli pidana.
“Pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi yang mengarah sebagai tersangka juga telah dilakukan,” sebutnya.
Pihak kepolisian lanjutnya, tengah melengkapi sejumlah alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini. “Kita tunggu penetapan tersangka. Kita yakin penyidik bisa menyelesaikan dengan cepat,” sebutnya.
Sebagai informasi, perkara meninggalnya mahasiswi asal Sumbawa Barat itu kini tengah berproses di tahap penyidikan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (19/6/2026) mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dari hasil serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik tidak lagi sebatas mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Penyidik kini berfokus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sampai dengan saat ini, Dharma mengaku telah memeriksa kurang lebih 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari rekan korban serta tetangga kos korban yang dinilai mengetahui aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.
Pihak kepolisian juga telah mempelajari beberapa rekaman CCTV yang diambil dari beberapa titik di dekat kos milik korban.
“Kami melakukan pengusutan dengan hati-hati. Semoga kami dapat segera mengungkap perkara ini,” harapnya.
Kronologi Meninggalnya NDR
Sebagai informasi, perempuan berinisial NDR (21) asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat itu pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh sepupunya yang merasa curiga karena tidak bisa menghubungi korban sejak beberapa hari.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, korban sempat menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Namun, saat itu saksi masih berada di Jakarta dalam perjalanan menuju Lombok.
Setelah tiba di Lombok pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, saksi mencoba kembali menghubungi korban, tetapi handphone korban sudah tidak aktif. Sekitar pukul 21.00 Wita, saksi bersama sepupunya mendatangi kamar kos korban.
Saat tiba di lokasi, kamar korban dalam keadaan gelap. Saksi beberapa kali mengetuk pintu namun tidak ada respons. Karena sepeda motor korban juga tidak terlihat, saksi sempat mengira korban sedang keluar.
Karena merasa curiga, saksi kemudian kembali bersama beberapa rekannya untuk memastikan kondisi korban. Saat mengintip melalui ventilasi kamar menggunakan senter, mereka melihat korban dalam posisi terlentang dan mencium bau tidak sedap dari dalam kamar.
Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepala lingkungan setempat yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Selaparang bersama Unit Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, jenazah korban telah dipulangkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Pemulangan jenazah setelah proses autopsi selesai dilakukan. (mit)

