Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah mematangkan rencana penataan terhadap pengamen, anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), badut jalanan, hingga manusia silver yang selama ini beraktivitas di sejumlah titik di Kota Mataram.
Langkah tersebut disiapkan sebagai solusi jangka panjang menyusul meningkatnya aktivitas para pelaku jalanan yang dinilai mulai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak hanya dilakukan melalui penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga disertai pembinaan, rehabilitasi sosial, dan program pemberdayaan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya sepakat untuk ditata, tetapi perlu ditertibkan terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (3/7).
Menurut Muzakkir, penataan tersebut sekaligus memperjelas pembagian tugas antarinstansi agar penanganan permasalahan sosial tidak tumpang tindih. Mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), kewenangan penertiban berada di tangan Satpol PP. Selanjutnya, Dinsos akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai bagi setiap individu yang terjaring.
Melalui asesmen tersebut, Dinsos akan memetakan identitas, status kependudukan, serta latar belakang sosial para pengamen maupun gepeng. Hasil pendataan akan menjadi dasar dalam menentukan apakah yang bersangkutan mengikuti program rehabilitasi sosial atau pemberdayaan ekonomi.
Apabila diketahui berasal dari luar Kota Mataram, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk penempatan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Kalau warga asli Kota Mataram, nanti kami akan mengarahkan mereka ke program pemberdayaan agar tidak lagi turun ke jalan,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinsos juga menggagas kerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram untuk memberikan ruang bagi pengamen yang benar-benar memiliki kemampuan seni. Mereka direncanakan dapat tampil secara legal di lokasi tertentu, seperti kawasan Teras Udayana, sehingga tetap memiliki ruang berekspresi tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Memang harus mereka yang benar-benar kompeten. Itu yang harus ditata kembali,” katanya.
Mantan Camat Ampenan itu menambahkan, penentuan lokasi ruang kreatif tersebut harus dikaji secara matang bersama OPD terkait. Lokasi yang dipilih diharapkan berada di kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat sehingga dapat menjadi wadah berekspresi sekaligus membuka peluang memperoleh penghasilan secara layak tanpa harus beraktivitas di persimpangan jalan.
Ia berharap pola penanganan yang mengedepankan penertiban, pembinaan, dan pemberdayaan tersebut mampu menjadi solusi yang lebih berkelanjutan dibandingkan sekadar melakukan razia berkala terhadap para pelaku jalanan. (pan)

