Praya (Suara NTB) – Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan pembakaran santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Batukliang ke tahap penyidikan, Kamis (9/7/2026). Bersamaan dengan itu, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia tersebut, yakni MR, rekan korban sesama santri serta AMR, pimpinan ponpes setempat.
Keduanya diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dan barang bukti serta hasil visum dalam kasus yang juga menyebabkan dua korban menderita luka bakar parah dan satu korban lainnya mengalami luka ringan tersebut.
Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi sendiri sejauh belum melakukan penahanan, baik terhadap tersangka anak maupun pimpinan ponpes bersangkutan. “Tersangka anak tidak ditahan karena masih di bawah umur dan kooperatif. Tetapi tetap diminta untuk wajib lapor,” sebut Kabid. Humas Polda NTB Kombes Pol Moh. Kholid, S.I.K.,M.M., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Loteng, Kamis (9/7/2026) sore.
Adapun tersangka AMR saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat. Sehingga proses pemeriksaan sementara ini ditunda sampai kondisinya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan pembakaran santri itu sendiri sudah dimulai sejak Juni 2026. Meski kejadian perkaranya sendiri berlangung pada Desember 2025 lalu. Pasalnya, setelah kejadian sempat ada upaya mediasi antara pihak wali murid dengan pihak ponpes. Bahkan, pihak ponpes sempat mengajukan dua kali permohonan damai. Tetapi ditolak oleh pihak keluarga korban.
Sampai kemudian kasus tersebut terungkap ke publik dan oleh salah satu orang tua korban, kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. “Jadi kenapa kasusnya terlambat ditangani, karena sempat ada upaya damai. Dan, pihak korban baru melapor ke polisi pada bulan Juni kemarin,” sebutnya.
Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah Berlangsung Akhir Tahun 2025
Dalam keterangan persnya, Kholid mengungkapkan, kasus dugaan pembakaran sendiri berlangsung pada 13 Desember 2025. Kala itu tersangka anak MR, meminta korban MS (13) – korban meninggal dunia, untuk membeli BBM eceran sebagai bahan campuran cat. Karena mau mengecat tembok salah satu kamar.
Setelah itu tersangka anak mengajak korban lainnya, ADR dan SAH–kedua korban luka bakar parah, untuk membuat ketapel bersama korban MYS–korban luka ringan, di salah satu ruangan di belakang ponpes. Saat sedang menyalakan koreksi api, tiba-tiba api menyambar BBM eceran tersebut yang dibawa korban.
Kkorban dan tersangka kemudian berusaha memadamkan api. Namun bukannya padam, api malah semakin membesar setelah menyambar kasur yang ada di dalam kamar tersebut dan pakaian para korban. Melihat api yang semakin membesar, tersangka anak dan korban MYS segera keluar kamar untuk menyelamatkan diri.
Sialnya, saat keluar, tersangka anak malah menarik pintu kamar hingga tiga korban yang masih berada di dalam kamar terjebak. Mengingat, pintu kamar tersebut ternyata hanya bisa dibuka dari dalam. Selang beberapa saat kemudian beberapa orang saksi datang setelah mendapat laporan dari tersangka anak.
Pintu kamar tersebut akhirnya bisa dibuka setelah didobrak paksa. Ketiga korban yang terjebak didalam kamar kemudian lansung dilarikan ke puskesmas terdekat. “Dari hasil penyelidikan, kita belum menemukan unsur kesengajaan dari kasus ini. Tetapi unsur kelalaian. Sehingga kedua tersangka didakwa pasal kelalaian yang menyebutkan meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.
Pengembangan kasusnya sendiri masih akan terus dilakukan. Dan, selama proses penanganan kasus tersebut, semua hak-hak korban maupun tersangka anak tetap akan dipenuhi. Mengingat, statusnya mereka yang masih anak dibuah umur. “Adapun terhadap tersangka AMR, setelah akan diperiksa kembali setelah kondisinya memungkinkan. Dengan didampingi kuasan hukumnya,” tegasnya. (kir)

