Mataram (Suara NTB) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020, Wirajaya Kusuma mencabut gugatan praperadilan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (9/7/2026) membenarkan bahwa Wirajaya telah mencabut gugatannya. Ia mengatakan, Wirajaya melalui advokatnya telah menyampaikan secara lisan serta menyerahkan surat tertanggal 7 Juli 2026 yang menyatakan mencabut permohonan praperadilan.
“Pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan praperadilan dengan alasan adanya perbaikan pada surat permohonannya,” ucapnya.
Sebelum mencabut permohonan, pihak pengadilan telah menerbitkan tanggal sidang perdana praperadilan itu. Namun, karena persidangan belum sampai pada tahap jawaban maupun pembuktian, hakim tunggal mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.
“Karena gugatan praperadilan Nomor: 18/Pid.Pra/2026/PN Mtr yang diajukan oleh pemohon tersebut beralasan, sehingga patut untuk dikabulkan,” tutup Kelik.
Terpisah, Kuasa Hukum Wirajaya, Burhanudin mengatakan, dasar pihaknya mencabut gugatan karena adanya kesalahan administrasi yang berkaitan dengan syarat formil.
“Kami cantumkan Kejari Mataram sebagai termohon kedua dalam perkara tersebut. Seharusnya, kami hanya menggugat Polresta Mataram saja,” jelasnya.
Ia melanjutkan, hingga saat ini perkara yang melibatkan kliennya belum menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan. Adapun penanganan perkara baru sampai pada tahap P-21, yakni jaksa telah menyatakan berkas penyidikan lengkap, namun belum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).
Burhanudin menjelaskan, karena proses pelimpahan tahap dua belum dilakukan, perkara tersebut juga belum memasuki tahap penuntutan. Atas dasar itu, kata dia, Kejari Mataram tidak perlu dicantumkan sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
Terkecuali lanjutnya, perkara korupsinya itu sudah dilakukan proses tahap dua baru bisa menempatkan jaksa sebagai pihak termohon. “Kalau sudah tahap dua, penanganan perkara (korupsi masker) itu sudah menjadi wewenang jaksa. Itu sudah masuk dalam proses penuntutan,” bebernya.
Kesalahan formil itu membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Hal itu sama seperti praperadilan yang diajukan tersangka lain, Dewi Noviany.
“Ya, sama seperti praperadilan Dewi yang sudah dinyatakan NO. Mereka mendudukkan Kejari Mataram sebagai pihak termohon dalam gugatannya,” terangnya.
Pihaknya akan memperbaiki permohonan praperadilan dan menimbang untuk melakukan permohonan praperadilan ulang. (mit)

