BerandaNTBKOTA MATARAMSoroti Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan SILPA, DPRD Kota Mataram Setujui Raperda Pertanggungjawaban...

Soroti Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan SILPA, DPRD Kota Mataram Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Mataram (Suara NTB) – DPRD Kota Mataram menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Mataram, Kamis (16/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Istiningsih, S.Ag., serta dihadiri Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana dan Wakil Wali Kota TGH Mujiburrahman. Laporan hasil pembahasan gabungan komisi dibacakan Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi, SH., MH.

Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Istiningsih, S.Ag., menandatangani raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 disaksikan Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana dan Wakil Wali Kota TGH Mujiburrahman.(Suara NTB/ist)

Dalam laporannya disampaikan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya bertujuan memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, SILPA, hingga kinerja pelaksanaan program pembangunan telah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Gabungan komisi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Mataram yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD meminta seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dari sisi pendapatan, DPRD menilai kinerja Pemerintah Kota Mataram menunjukkan tren positif. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 106,22 persen atau sekitar Rp524,64 miliar, sementara penerimaan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp39,74 miliar atau 101,79 persen dari target. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kemandirian fiskal daerah, meski pemerintah diminta terus menggali potensi PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer semakin berkurang.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya optimalisasi belanja daerah, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Terhadap program yang belum mencapai target, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan agar belanja daerah benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Gabungan komisi turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp249,72 miliar. Dana tersebut diminta dimanfaatkan secara maksimal untuk membiayai program pembangunan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat Kota Mataram.

Dalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemkot Mataram memperkuat strategi peningkatan PAD melalui pendataan potensi pajak dan retribusi secara lebih intensif, digitalisasi sistem penagihan pajak, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah. Penataan pasar tradisional melalui sistem klasterisasi dan digitalisasi retribusi juga menjadi salah satu rekomendasi untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.

Di sektor pelayanan publik, DPRD mendorong peningkatan kualitas posyandu guna menekan angka stunting, pemenuhan sarana kesehatan dasar di seluruh puskesmas, percepatan transformasi digital di bidang pendidikan, hingga percepatan pengisian jabatan kosong pada organisasi perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

Selain itu, DPRD meminta Pemkot Mataram segera menyiapkan langkah strategis terkait keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan Tenaga Pendukung Kegiatan (TPK), termasuk sistem penganggaran gaji dan tunjangannya agar tidak membebani belanja pegawai di masa mendatang. Evaluasi kinerja juga diminta menjadi dasar utama dalam perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

DPRD juga merekomendasikan penambahan anggaran bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram sebagai bentuk dukungan terhadap persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan gabungan komisi bersama pihak eksekutif, DPRD Kota Mataram akhirnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam Raperda tersebut tercatat total pendapatan daerah sebesar Rp1,98 triliun, dengan total belanja Rp1,89 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sekitar Rp83,28 miliar. Sementara pembiayaan netto mencapai Rp166,43 miliar, dengan SILPA akhir tahun sebesar Rp249,72 miliar. (fit/*)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO