Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Penggeledahan di rumah tersebut berlangsung kurang lebih 9 jam mulai dari pukul 10.40 Wita hingga 19.20 Wita.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk pengumpulan alat bukti tambahan.
Adapun dalam penggeledahan selama sembilan jam di rumah Nomor 93 Blok B tersebut, KPK mengangkut tiga koper berisi dokumen dan satu buah handphone (HP).
Ketua RT setempat, Firmansyah yang menjadi saksi penggeledahan tersebut mengatakan tidak mengetahui pasti dokumen apa saja yang dibawa tim KPK. Namun ia memastikan, lembaga antirasuah itu hanya membawa barang elektronik berupa handphone.
“Yang disita hanya berkas dan handphone milik ada orang yang di dalam yang kerja di sini sepertinya, itu saja yang saya lihat tidak ada yang lain,” bebernya.
Sepengetahuannya, rumah tersebut merupakan kos-kosan. Namun, ia tidak mengetahui siapa pemilik atau penghuni kamar kos tersebut. Meskipun diketahui sebagai kos, kamar-kamar di rumah tersebut juga tidak memiliki perlengkapan selayaknya kos-kosan.
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Lombok Barat
Selain melakukan penggeledahan di Mavilla Rengganis, tim KPK juga menggeledah rumah milik Kadis PUPRPKP Lobar, LRI di Perumahan Jogot Madani, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Di rumah LRI, KPK juga mengangkut tiga buah koper berisi dokumen.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), KPK juga telah menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, Pendopo Bupati Lobar, Kantor Dinas PUPRPKP Lobar, dan dua rumah pribadi Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini di Gunungsari.
Saat giat penggeledahan di pendopo, tim KPK juga nampak menenteng sejumlah koper dan membawanya masuk ke dalam kendaraan.
“Dalam penggeledahan di Kantor Bupati dan rumah pribadi LAZ, penyidik menyita dokumen-dokumen pengadaan yang diduga terkait,” kata Budi.
Dokumen pengadaan yang dimaksud berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga menjadi ladang korupsi Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Adapun Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Bupati LAZ, Dirut PT AMGM Sudirman; dan Dirut PT MSI, Alvonsus Gani.
LAZ dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan/ atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)

