Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menyoroti kinerja para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat yang dinilai bekerja tidak profesional dan tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, beberapa Kepala OPD diketahui ikut diperiksa Komisi Permberantasan Korupsi (KPK), perlu dievaluasi oleh Pemkab dalam hal ini Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha.
Anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi PAN, Munawir Haris menegaskan bahwa Pemkab harus mengevaluasi para kepala OPD.
“Menurut kacamata mata kami hanya siap perintah, siap perintah. Tapi paling tidak ketika perintah itu salah, kepala daerah diingatkan,” tegasnya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya Kepala OPD dan pejabat yang bekerja tidak profesional, hanya siap diperintah tanpa mengedepankan aturan justru dianggap bisa merusak birokrasi Lobar. Tidak menutup kemungkinan cara-cara seperti itu dilakukan kepada Wabup yang saat ini ditunjuk Kemendagri mengambil alih tugas dan wewenang Bupati.
Pihak Dewan juga melihat bahwa para oknum pejabat ini dianggap berpotensi menganggu hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Terlebih lagi kata Dia kalau dikaitkan dengan keterangan KPK terkait dugaan permainan proyek sehingga beberapa kepala OPD ikut diperiksa. Seperti Kadis PUPRPKP, Sekdes PUPRPKP, Kepala Bapenda dan PBJ tentu dipercayakan proses hukum pada KPK dan mengacu pada azas praduga tak bersalah. Tetapi hal tersebut perlu menjadi catatan sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah.
Perlunya evaluasi para kepala OPD, menurut Politisi PAN itu untuk menciptakan kepercayaan yang tinggi pada Pemkab.
Ia juga mengungkapkan penolakan LKPJ APBD 2025, perlu menjadi mosi terhadap Kepala OPD terkait. Mulai jajaran Sekda, Asisten, Kepala OPD terkait seperti Inspektorat, BKAD, Bapenda dan OPD lainnya. “Itu wajib dievaluasi, kalau dak dievaluasi khawatirnya muncul lagi hubungan tidak harmonis dengan lembaga dewan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemkab Lobar melalui Juru Bicara dalam hal ini Kadis Kominfotik Lobar H. Rizky Bani Adam mengatakan bahwa terkait evaluasi OPD sudah ada mekanisme. Evaluasi secara normatif rutin dilakukan melalui E-kinerja. “Dan wewenang evaluasi itu ada di kepala daerah. Terkait dengan masukan itu tentu akan menjadi pertimbangan pimpinan. Tetapi tetap kembali lagi yang akan menilai itu pimpinan,” kata Rizky.
Soal masukan perlu dievaluasi beberapa kepala OPD seperti Kepala Inspektorat dan Kepala BKAD serta jajaran Rumah Sakit, Rizky menyampaikan bahwa kalau itu menjadi atensi tentu itu kembali ke pimpinan yang melakukan evaluasi. “Masukan itu tentu disampaikan ke beliau, sehingga beliau nanti punya pertimbangan memberikan nilai kepada kami, kepala OPD,” pungkasnya. (her)

