BerandaNTBLOMBOK BARATKPK Periksa Pejabat hingga Direktur RS di Kasus Korupsi Bupati Lobar Nonaktif

KPK Periksa Pejabat hingga Direktur RS di Kasus Korupsi Bupati Lobar Nonaktif

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang dari kalangan pejabat hingga direktur rumah sakit swasta di kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Budi menyebutkan, para saksi yang diperiksa terdiri atas Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi, serta tiga ASN di Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial YS, GER, dan SR.

Selain itu, KPK turut memeriksa dua notaris berinisial MJ dan BSR, tiga penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, Direktur CV DKK, TS, Direktur Utama RS RSM, GOM, serta Manajer Keuangan RS RSM berinisial AD.

Terpisah, Kepala Bagian Umum BPKP NTB, Temmy Pratama membeberkan bahwa KPK meminjam ruangan di Kantor BPKP NTB hanya sehari, pada Senin (27/7/2026) lalu.

“Pada hari Senin kemarin (27/7/2026), peminjaman hanya satu hari saja, dari pagi sampai sore,” terangnya.

Temmy menjelaskan, peminjaman ruangan tersebut dilakukan karena KPK membutuhkan beberapa ruang rapat berukuran kecil untuk memisahkan pemeriksaan para saksi. Menurutnya, KPK sebelumnya telah mengajukan surat peminjaman ruangan kepada BPKP NTB.

“Memang teman-teman KPK sering pinjam ruangan kami,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan, pihak BPKP NTB tidak mengetahui substansi pemeriksaan yang dilakukan KPK. Ia mengatakan, KPK memiliki kode etik yang melarang pihaknya memberikan informasi terkait materi pemeriksaan kepada pihak lain.

Ia menambahkan, surat peminjaman ruangan tersebut telah diterima BPKP NTB pada Sabtu (25/7/2026) dan ditujukan untuk penggunaan ruangan pada Senin (27/7/2026). Permohonan tersebut kemudian didisposisikan kepada dirinya selaku Kepala Bagian Umum yang menangani urusan sarana dan prasarana.

KPK, kata dia, telah beberapa kali menggunakan fasilitas ruangan di BPKP NTB untuk keperluan pemeriksaan. Hal tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kesamaan tugas dan fungsi kelembagaan serta hubungan koordinasi yang baik antara BPKP dan KPK.

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026). Selain LAZ, KPK juga menetapkan Dirut PT AMGM, Sudirman, dan Dirut PT MSI, ALG sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, katanya.

LAZ dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan/ atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO