BerandaNTBKOTA MATARAMPenertiban Rumdis Guru Harus Profesional dan Humanis

Penertiban Rumdis Guru Harus Profesional dan Humanis

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram yang mengevaluasi 163 unit rumah dinas guru yang tersebar di enam kecamatan. Menurutnya, penataan aset daerah merupakan upaya penting untuk memastikan rumah dinas dimanfaatkan sesuai ketentuan dan benar-benar menunjang pelaksanaan tugas guru yang masih aktif.

“Rumah dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang diperuntukkan untuk menunjang tugas ASN guru yang masih aktif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun penertiban harus dilakukan secara profesional, humanis, dan berdasarkan data yang valid. Jangan sampai ada guru yang masih memenuhi syarat justru dirugikan. Prinsipnya, aset daerah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan publik,” ujar Pipit, sapaan akrabnya kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp kemarin.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi II mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada legalitas penghuni rumah dinas, tetapi juga terhadap tata kelola aset yang selama ini diterapkan pemerintah daerah.

Menurut Politisi Nasdem ini, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penetapan penghuni rumah dinas, keberadaan perjanjian penggunaan, hingga sistem pengawasan yang dijalankan selama ini.

Terkait rencana appraisal atau penilaian ulang terhadap rumah dinas sebagai dasar pemanfaatan aset, Pipit menilai langkah tersebut sudah tepat karena akan memberikan kepastian nilai aset sesuai kondisi riil sekaligus memperkuat aspek hukum dalam pengelolaannya.

“Prinsipnya appraisal merupakan langkah yang baik agar nilai pemanfaatan aset sesuai dengan kondisi riil dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun jangan semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD. Rumah dinas memiliki fungsi sosial untuk mendukung tugas seorang guru,” tegasnya.

Ia menambahkan, potensi PAD memang dapat diperoleh apabila aset dikelola secara tertib. Namun tujuan utama yang harus dicapai adalah optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Potensi PAD memang ada, tetapi menurut kami bukan itu tujuan utamanya. Yang lebih penting adalah optimalisasi aset daerah. Ketika seluruh aset tertib administrasi, memiliki status yang jelas, dimanfaatkan sesuai aturan, dan apabila disewakan dilakukan berdasarkan appraisal, maka PAD akan meningkat secara alami. Selain itu, pemerintah juga dapat menghemat biaya karena aset yang terawat akan mengurangi risiko kerusakan yang lebih besar di kemudian hari,” jelasnya.

Untuk memperbaiki tata kelola rumah dinas guru ke depan, Komisi II memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya melakukan pendataan ulang seluruh rumah dinas beserta status hukumnya, membangun database aset yang terintegrasi antara Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta melakukan evaluasi rutin terhadap penghuni, minimal setiap tahun.

Selain itu, anggota dewan dari dapil Selaparang ini juga mendorong penyusunan perjanjian penggunaan rumah dinas yang memuat secara jelas hak, kewajiban, dan batas waktu pemanfaatan. Pemerintah juga diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang transparan mengenai mekanisme penetapan penghuni, pengawasan, hingga pengembalian rumah dinas ketika masa pemanfaatannya berakhir. (fit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO