BerandaNTBKOTA BIMAJPU Bantah Dalil Dakwaan Koko Erwin

JPU Bantah Dalil Dakwaan Koko Erwin

Kota Bima (Suara NTB) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin. JPU menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum dan tidak memiliki cacat formil sebagaimana didalilkan pihak terdakwa.

JPU Syahrur Rahman, S.H., mengatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan. Menurutnya, argumentasi tersebut justru mengaburkan substansi surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Seluruh perlawanan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan, mengaburkan substansi dan isi surat dakwaan, serta tidak berdasarkan ketentuan hukum,” ucapnya, Senin (3/8).

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Erwin. Jaksa juga memohon agar surat dakwaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan hukum dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tutur Syahrur.

Dalam tanggapannya, JPU sekaligus membantah seluruh dalil penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya menyatakan surat dakwaan cacat formil,sehingga perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut. Pada sidang sebelumnya, tim penasihat hukum berpendapat terdapat kekeliruan dalam penyusunan dakwaan yang dinilai berdampak terhadap sah atau tidaknya proses pemeriksaan perkara.

Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Namun, JPU berpandangan sebaliknya. Menurut jaksa, seluruh alasan yang dikemukakan penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan surat dakwaan.

“Kami memohon Majelis Hakim menolak perlawanan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Erwin Iskandar alias Oco Erwin serta Terdakwa II Khasib Al-Fadhil bin Gendar,” ujar Syahrur.

Sebelumnya, Erwin Iskandar alias Koko Erwin didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO