BerandaNTBLOMBOK TENGAHDikawal Jaksa, Pendapatan PPJ di Loteng Ditarget Tembus Rp40 Miliar

Dikawal Jaksa, Pendapatan PPJ di Loteng Ditarget Tembus Rp40 Miliar

Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menegaskan komitmenya untuk terus mengawal tata kelola penerimaan Pajak Penerang Jalan (PPJ) di Loteng. Dengan pengawalan tersebut, diharapkan penerimaan PPJ di Loteng bisa maksimal sesuai potensi yang ada. Dari semula hanya sekitar Rp31 miliar per tahun, menjadi Rp38 miliar sampai Rp40 miliar mulai tahun ini.


Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera dalam keterangan pers di Aula Kejari Loteng, Jumat (7/8), mengungkapkan, sebelumnya Kejari Loteng bersama PLN dan Pemkab Loteng sudah ada komitmen dan kesepakatan untuk bersama memperkuat kerja sama dalam pengelolaan penerimaan PPJ. Salah satunya melalui pertukaran data dan informasi.


Hal itu penting sebagai bentuk transparansi antara para pihak. Dengan begitu, bisa meminimalisir terjadinya persoalan dalam tata kelola penerimaan PPJ di kemudian hari. “Ini semua juga sebagai upaya perbaikan dan penguatan sistem dalam tata kelola penerimaan PPJ di daerah ini ke depan,” sebutnya.


Menurutnya, meski belum maksimal, penguatan dalam tata kelola peneriman PPJ perlahan mulai membuahkan hasil. Salah satunya bisa dilihat dari tren penerimaan PPJ yang kian positif. Data yang diterima pada tahun ini hingga bulan Juni 2026, penerimaan PPJ sudah menembus angka sekitar Rp18 miliar.


Dengan banyaknya event dan kian menggeliatnya aktivitas ekonomi di Loteng khususnya di kawasan wisata, pihaknya optimis penerimaan PPJ tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.


“Perkiraan kami dengan kondisi yang ada sekarang ini penerimaan PPJ Loteng bisa mencapai angka Rp38 miliar. Bahkan bisa menembus hingga Rp40 miliar,” ujarnya.


Peningkatan penerimaan dari PPJ tersebut tentunya bisa menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Dengan semakin meningkatkan penerimaan daerah kemampuan keuangan daerah juga akan semakin kuat. Pastinya akan semakin banyak pula program pembangunan yang bisa dibiayai.


Pun demikian, pihaknya mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini tidak abai. Bahwa peningkatan penerimaan daerah khususnya dari PPJ juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jaringan layanan dan fasilitas lampu Penerang Jalan Umum (PJU) harus diperluas. Karena penarikan PPJ salah satunya untuk mendukung layanan PJU.


Dengan kata lain, peningkatan penerimaan PPJ haruslah bisa memberi dampak kepada masyarakat. Jangan hanya bicara soal kenaikan angka saja. “Semua ini dilakukan tujuan akhirnya bagaimana bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas,” tegas Alfa. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO