Pemprov NTB terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menempatkan pengentasan kemiskinan dan pengurangan kerentanan sosial sebagai bagian penting dari strategi pencegahan. Pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi, tetapi harus dimulai dari akar persoalan yang membuat masyarakat rentan menjadi korban.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Iqbal saat membuka Dialog Strategis Penanganan dan Pencegahan TPPO di NTB di Gema Coffee, Rabu (12/8).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Direktur Eksekutif Yayasan Parinama Astha (ParTha), Magdalena Pasaribu, aparat penegak hukum, imigrasi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan yang bergerak dalam isu perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan orang serta media.
Gubernur mengakui, NTB memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap praktik perdagangan orang karena merupakan salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsi pekerja migran NTB juga termasuk tinggi secara nasional.
“Sebagian besar kasus TPPO yang terjadi di NTB berkaitan dengan pekerja migran, terutama mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Karena itu, kita tidak bisa hanya fokus pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi harus memperkuat upaya pencegahan,” ujarnya.
Ia menilai penanganan TPPO selama ini cenderung bersifat kuratif. Padahal, berbagai persoalan dapat dicegah sejak awal melalui penguatan perlindungan masyarakat di tingkat keluarga dan desa.
Gubernur mengatakan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengambil risiko bekerja melalui jalur tidak aman. Karena itu, pengentasan kemiskinan menjadi salah satu prioritas Pemprov NTB, bersama penguatan ketahanan pangan dan pembangunan pariwisata.
Saat ini angka kemiskinan di NTB berada pada kisaran 12 persen, dengan sekitar dua persen di antaranya masuk kategori kemiskinan ekstrem. Kelompok masyarakat dalam kondisi tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap praktik perdagangan orang.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTB menjalankan Program Desa Berdaya yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga miskin melalui berbagai intervensi pemberdayaan.
Setiap tahun sekitar 40 desa menjadi sasaran program melalui pengembangan sektor produktif, antara lain peternakan, perikanan, dan usaha ekonomi masyarakat.
“Target kami pada 2029 kemiskinan ekstrem bisa mendekati nol persen dan angka kemiskinan turun menjadi satu digit. Ketika kemiskinan berkurang, kerentanan terhadap TPPO juga akan menurun,” tegasnya.
Selain pengentasan kemiskinan, Pemprov NTB memperkuat perlindungan bagi pekerja migran melalui pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI.
Program tersebut diarahkan untuk membantu calon pekerja migran memperoleh pembiayaan secara aman dan terjangkau sehingga tidak bergantung kepada rentenir sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Menurut Gubernur, jeratan utang menjadi salah satu faktor yang dapat dimanfaatkan pelaku perdagangan orang untuk mengeksploitasi pekerja migran dan keluarganya. Karena itu, akses pembiayaan resmi menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.
Perlindungan juga disiapkan setelah pekerja migran berada di negara penempatan. Pemprov NTB mulai menyiapkan skema kerja sama dengan lembaga perbankan di Malaysia agar pekerja migran dapat mengelola penghasilannya secara lebih produktif, termasuk untuk investasi rumah, tanah, maupun usaha keluarga.
Perhatian khusus juga diberikan kepada anak-anak pekerja migran yang ditinggalkan orang tua untuk bekerja di luar negeri. Gubernur menilai anak yang tumbuh tanpa pendampingan orang tua berpotensi menghadapi persoalan sosial dan psikologis yang dapat meningkatkan kerentanan terhadap berbagai bentuk eksploitasi.
Karena itu, Pemprov NTB tengah menyiapkan pembangunan Sekolah Rakyat yang sebagian kapasitasnya akan diperuntukkan bagi anak-anak pekerja migran. Selain memperoleh pendidikan dan pengasuhan, mereka juga akan difasilitasi untuk tetap berkomunikasi dengan orang tua yang bekerja di luar negeri.
“Negara tidak hanya bertanggung jawab melindungi pekerja migrannya, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak mereka,” katanya.
Gubernur juga menyoroti kondisi lansia yang harus mengasuh cucu karena anak-anak mereka bekerja di luar negeri. Kelompok tersebut, menurutnya, membutuhkan perlindungan sosial yang lebih kuat karena berada dalam kondisi rentan dan sulit diberdayakan secara ekonomi.
Di sisi lain, Pemprov NTB tengah mengupayakan pembangunan safe house atau rumah aman bagi korban TPPO. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sementara sekaligus mendukung proses pemulihan korban.
Gubernur menegaskan penanganan TPPO membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pengentasan kemiskinan, perlindungan pekerja migran dan anak, hingga penguatan layanan bagi korban.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan kesiapan organisasinya untuk bersinergi dengan Pemprov NTB dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO.
Saraswati mengapresiasi pemahaman Gubernur NTB terhadap persoalan perdagangan orang yang menurutnya tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kriminalitas.
“Saya jujur baru pertama kali bertemu dan berdiskusi secara mendalam dengan seorang pimpinan daerah yang memahami persoalan perdagangan orang dari A sampai Z. NTB patut bersyukur memiliki pemimpin yang memahami isu ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Saraswati, TPPO berkaitan erat dengan berbagai persoalan, mulai dari kemiskinan, ketenagakerjaan, pendidikan, perlindungan sosial, migrasi, pemberdayaan perempuan, hingga perlindungan anak.
Karena itu, ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan yang efektif.
“Tidak ada satu lembaga, organisasi, ataupun institusi yang bisa mengatasi persoalan ini sendiri. Kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi semua pihak,” tegasnya.
Saraswati mengatakan pengalaman mendampingi korban menunjukkan bahwa persoalan ekonomi keluarga kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial. Kemiskinan, pengangguran, jeratan rentenir, hingga pinjaman daring ilegal dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap perdagangan orang.
Ia menyambut baik Program Desa Berdaya yang mengintegrasikan pengentasan kemiskinan dengan pemberdayaan masyarakat rentan.
“Kalau melihat konsep yang dibangun NTB hari ini, saya melihat ini bisa menjadi best practice nasional. Pencegahan dilakukan dari hulu, mulai dari kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan pekerja migran, hingga perlindungan anak,” katanya.
Selain penguatan ekonomi, Saraswati menilai ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi faktor penting dalam pencegahan TPPO.
Menurutnya, korban tidak hanya membutuhkan penyelamatan, tetapi juga tempat aman, pendampingan, dan waktu untuk memulihkan diri dari trauma.
Saraswati turut mengapresiasi rencana penyediaan Sekolah Rakyat bagi anak-anak pekerja migran. Program tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya melindungi kelompok rentan sekaligus memutus mata rantai perdagangan orang.
Di era digital, ia mengingatkan bahwa modus perekrutan korban juga semakin berkembang melalui media sosial dan platform daring. Karena itu, literasi digital serta kapasitas penegakan hukum di ruang siber perlu diperkuat.
Sebagai bentuk komitmen bersama, pada kegiatan tersebut Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTB.
Direktur Eksekutif Yayasan Parinama Astha (ParTha), Magdalena Pasaribu, juga menyatakan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan Pemprov NTB dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Magdalena menjelaskan ParTha merupakan organisasi masyarakat sipil yang didirikan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dan berfokus pada pencegahan serta penanganan perdagangan orang, terutama terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Dalam menjalankan misinya, ParTha memiliki empat pilar utama, yakni pencegahan, intervensi dan perlindungan korban, penegakan hukum, serta reintegrasi atau pemulihan korban.
“Kami hadir untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang melalui empat pilar tersebut. Namun kami menyadari bahwa persoalan ini terlalu besar untuk ditangani sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, hingga masyarakat. (ham)

