Giri Menang (Suara NTB) – Pilkades serentak 77 desa di Lombok Barat (Lobar) direncanakan Desember 2026 mendatang. Waktunya tinggal beberapa bulan lagi. Dalam persiapan Pilkades serentak ini, pihak DPRD Lobar mewanti-wanti beberapa celah konflik pada persyaratan pencalonan yakni syarat calon bisa membaca kitab suci agama masing-masing.
Selain itu, skoring atau nilai sebagai syarat tambahan bagi Bakal Calon Kades yang jumlahnya lebih dari lima orang. Itu dinilai dari beberapa item seperti pengalaman kerja di instansi pemerintahan, jenjang pendidikan dan usia saat mendaftar. Wakil Ketua DPRD Lobar, Tarmizi mengungkapkan pihaknya menggelar pertemuan dengan Pemkab dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membahas soal persiapan pelaksanaan Pilkades serentak.
Dalam pertemuan itu, pihak dewan sifatnya memberikan masukan kepada Pemkab terkait beberapa point menyangkut persyarat yang diatur dalam Perbup nomor 55 tahun 2026 tentang Perubahan ke-4 Perbup tentang Pilkades. Sejumlah point syarat yang dinilai berpotensi memunculkan persoalan. Salah satunya, ia menyebut syarat calon bisa membaca kitab suci agama masing-masing. Syarat ini masuk pasal penjelasan yang telah tertuang dalam Perda.
“Syarat administrasi untuk lulus menjadi calon kades itu, bisa membaca kitab suci,” kata Tarmizi, Rabu (19/6/2026).
Syarat ini dari tahun sebelumnya sudah ada, dan sempat menimbulkan polemik. Ia mencontohkan di Kecamatan Lembar, ada bakal calon bisa menghafal ayat kitab suci, tetapi ketika disodorkan kitab suci bersangkutan tidak bisa membacanya, karena sistemnya acak. Hal ini, kata dia, dinilai sering dipolitisasi untuk menghambat bakal calon lainnya.
“Sehingga kami dari komisi I tadi untuk pendalaman, kalau memang dianggap tidak sangat urgent. Saya pikir cukuplah dengan syaratnya beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, kan di status KTP juga ada,” imbuhnya.
Selain itu pada syarat tambahan skoring atau poin bakal calon. Misalnya, ada yang mencalonkan diri pernah pengalaman sebagai perangkat desa, tetapi jenjang pendidikan SMA, tapi poinnya lebih sedikit daripada bakal calon yang pernah menempuh jenjang pendidikan S1 atau S2.
Hal ini dianggap kurang adil bagi para bakal calon nantinya. Pihaknya meminta agar skoring ini tidak terlalu timpang. Termasuk, kata dia, bagi petahana yang ingin maju. Pihaknya meminta agar dipastikan di samping syaratnya harus cuti, dia juga harus clear dulu. “Jangan sampai LKPJ Mereka di desa itu belum selesai, tapi tiba-tiba sudah maju,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan waktu pelaksanaan Pilkades, dimana di adakan pada Desember. Sementara tahapan dimulai dari bulan Agustus, sehingga diharapkan Pemkab diminta segera memastikan persiapan pelaksanaan dipercepat dan dimaksimalkan.
Beberapa hal yang perlu dipastikan, baik menyangkut pembentukan panitia Pilkades didesa. Sebab dari 77 desa, terdapat tiga desa belum membentuk panitia. Selain itu perlu dipastikan alokasi anggaran untuk Pilkades, kesiapan logistik, waktu kampanye hingga pencoblosan. Hal ini kata dia, penting untuk mengantisipasi potensi konflik melalui membangun koordinasi dengan Forkopimda. Terkait berbagai hal ini komisi I akan terus berkoordinasi ketika poin-poin persyaratan itu akan dibahas ulang untuk direvisi.
Dari penjelasan Dinas PMD Lobar terkait pemberlakuan syarat itu, dilakukan semaksimal mungkin untuk menjaring para bakal calon kades agar tidak terlalu banyak. Jika tidak dilakukan proses penyaringan melalui syarat-syarat itu, dikawatirkan semau-maunya. Karena kalau terlalu longgar syaratnya, bisa saja calonnya di atas 10 orang. “Karena itu pernah terjadi, makannya dengan cara seperti ini bisa mengefisiensi dan mengefektifkan proses penjaringan calon kades ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lobar, Mahnan mengatakan, terkait syarat-syarat tersebut menjadi pertimbangan Komisi I sebagai masukan ke Pemkab. “Nanti apapun rekomendasinya itu nanti jadi bahan pertimbangan kita,” ujarnya.
Terkait syarat calon kades, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan mampu bisa membaca kitab suci agama masing-masing itu ada di Perda. Untuk mengubah Perda itu, kata dia, tentu dengan Perda, sementara saat ini bukan bicara Perda. Hanya saja nanti masukan itu, mampu membaca kitab suci masing-masing itu ada kriterianya.
Terkait kasus di wilayah Lembar, diakui memang ada gugatan. Tetapi Bakal Calon tersebut tidak memenuhi syarat di pencalonan, sehingga gugatan tidak dikabulkan. Kemudian kedua masalah skoring, dewan memberi masukan lebih diperluas lagi. Salah satunya pengalaman organisasi kemasyarakatan. Terkait formulasi organisasi saja yang masuk, masih dirembukkan internal Komisi I.
Semua masukan atau usulan dari komisi I nantinya disampaikan ke Pemda, berdasarkan aspirasi masyarakat agar skoring ini tidak terlalu timpang. Skoring ini sendiri berlaku bagi bakal calon yang lebih dari lima orang, sehingga dilakukan proses seleksi tambahan oleh panitia Pilkades desa. Beberapa kriteria yang diberlakukan skoring, yaitu pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia saat mendaftar. (her)


