Giri Menang (Suara NTB) – Penetapan Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Hj. Nurul Adha menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lobar belum bisa diproses, lantaran proses hukum terhadap Bupati nonaktif LAZ masih berproses. Proses pengusulan penetapan Wabup sebagai Plt. Bupati menunggu perkara tersebut masuk persidangan ke pengadilan sebagai dasar pemberhentian sementara LAZ.
Kabag Pemerintahan Setda Lobar, Rosaria Indah, S.STP., mengatakan bahwa belum ada proses apapun terkait penetapan Plt. karena belum masuk tahapan selanjutnya. Sementara pemberhentian Bupati sendiri akan dilakukan setelah perkara masuk peradilan.
Hal ini diatur dalam UU 23 tahun 2014 pasal 83 bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pada poin selanjutnya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. “Nanti dibuatkan keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara dengan berdasarkan register perkara pengadilan (pasal 2),” jelasnya.
Terkait proses selanjutnya soal penetapan Plt Bupati, pihaknya perlu menunggu informasi dan arahan dari provinsi dan Kemendagri. Saat ini Wabup resmi mengambil alih roda pemerintahan Lombok Barat setelah Bupati, LAZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewenangan Bupati Lobar ini resmi diemban Wabup Adha setelah Gubernur NTB menyerahkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit pada Selasa (22/7/2026) lalu. Bunyi radiogram tersebut meminta Wakil Bupati Lombok Barat untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Bupati Lombok Barat untuk menghindari kekosongan kekuasaan sampai dengan adanya kepastian resmi nasib Bupati LAZ. (her)


