Giri Menang (Suara NTB) – Temuan kerugian negara pada 15 proyek di Lombok Barat (Lobar) menjadi sorotan, lantaran nilai temuan ini berbeda antara Inspektorat dengan lembaga pemeriksa. Terlebih, sebagian proyek 2025-2026 tersebut diduga menjadi bagian objek kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Proyek itu di antaranya Alun-alun, Koloseum, dan pembangunan/renovasi gedung Kantor Bupati Lobar.
Hal ini mengemuka pada rapat dengar pendapat atau hearing aktivis Lobar dengan komisi III DPRD Lobar dan Inspektorat pada Rabu (9/9/2026). Para aktivis diterima oleh Ketua Komisi III DPRD Fauzi dan anggota Heri Irawan.
Sementara Pemkab dihadiri Kepala Inspektorat, Suparlan, Sekretaris dan jajaran Inspektur Pembantu (Irban). Dalam pertemuan itu, para aktivis mempertanyakan langkah antisipasi atau pencegahan terhadap persoalan hukum yang berujung OTT LAZ.
Mereka menuding kalau Inspektorat tidak melaksanakan tupoksi sesuai kewenangan dan SOP. Inspektorat tidak berani melakukan pencegahan karena bekerja di bawah tekanan dan takut dimutasi.
Aktivis juga mempertanyakan sejauh mana hasil audit Inspektorat terhadap 15 proyek yang berbeda dengan lembaga pemeriksa. Selain itu, dipertanyakan terkait pengawasan terhadap proyek mesin Masaro yang diduga bermasalah.
Dikonfirmasi usai pertemuan itu, Inspektur Lobar, Suparlan mengatakan, pertemuan yang difasilitasi Dewan ini sangat diharapkan sekali agar persoalan ini cepat tuntas. Dalam pertemuan itu, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para aktivis padanya. “Terkait masalah audit yang menjadi tanggung jawab Inspektorat,” kata Suparlan.
Ia pun membantah tidak melaksanakan tanggung jawabnya, karena pihaknya telah melakukan reviu APBD, Standar Harga Satuan (SHS), audit dan kontrol melalui MSCP KPK.
Ia mengaku telah memaparkan di hadapan pimpinan dalam Rapat Koordinasi, bahwa nilai MSCP KPK di bawah monitor tim Korsupgah. Hal ini cukup menjadi peringatan atau warning, karena di sana tergambar areal yang kurang bagus. “Jadi sudah kami lakukan semua,” ujarnya.
Selain itu pihaknya telah melakukan audit terhadap 15 proyek. Dari hasil audit itu, terdapat temuan Inspektorat sebesar Rp506 juta. “Kalau digabung dengan BPK, Rp1 miliar lebih di 15 paket (proyek),” ungkapnya.
Temuan audit itu, termasuk proyek Alun-alun, Kolosium dan rehabilitasi kantor Bupati. Selain itu, protek jalan Lendang Re-Menjot Sekotong.
Terkait perbedaan dengan temuan hasil audit dengan KPK yang ditangani dalam kasus OTT LAZ, Suparlan menegaskan bahwa hal itu bukan ranahnya.
Karena kata dia, ranah Inspektorat ada tiga, yakni apakah pekerjaan itu fiktif, apakah sesuai volume pekerjaan, dan ada atau tidak mark up harga. Misalnya dari harga Rp1.000 dinaikkan menjadi Rp1.500. “Itu ranah kami,” imbuhnya.
Ia menegaskan sebelum kejadian OTT LAZ itu, pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan tersebut sebagai bentuk peringatan dini atau early warning. Tidak saja di Inspektorat, tetapi juga BPK masuk begitu selesai audit Inspektorat. “Kita sama-sama dengan BPK,” tegasnya. (her)



