Taliwang (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Hairul, mengingatkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB 2020–2040 tidak hanya mengejar kepentingan pembangunan. Kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pangan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap penetapan pemanfaatan ruang.
Penegasan itu disampaikan Hairul saat menjadi narasumber pada Konsultasi Publik I Revisi RTRW KSB di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Selasa (15/9).
Menurut Hairul, tata ruang memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan maupun lahan yang menjadi penopang ketahanan pangan masyarakat. “Jangan sampai kita terlena dengan pembangunan, tapi kita meninggalkan lingkungan yang berkelanjutan, kita meninggalkan potensi pangan,” tegasnya.
Ia mengatakan, penyusunan revisi RTRW harus mampu menemukan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan sumber daya alam. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Mantan Kepala Bappeda ini menyebutkan, Pemda KSB bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov NTB telah menyepakati porsi KP2B/LSD sebesar 78 persen dari total luas baku sawah. Kesepakatan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Selain kawasan pertanian, Hairul juga mengingatkan agar pemanfaatan ruang di sektor lain tidak mengabaikan aturan. Pengembangan kawasan pariwisata yang menggunakan lahan pertanian harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Begitu pula pengembangan kawasan pesisir yang wajib memperhatikan sempadan pantai sebagai kawasan lindung.
Untuk sektor pertambangan rakyat, Hairul menekankan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu melibatkan koperasi lokal yang dikelola masyarakat setempat. Sedangkan, untuk kawasan hutan tertentu, skema hutan desa dinilai dapat menjadi alternatif pemanfaatan ruang yang tetap memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan menjaga aspek keberlanjutan.
Hairul juga meminta delineasi sejumlah kawasan strategis daerah disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan. Termasuk kawasan KTC dan lingkar luar. Dia mengatakan ketepatan delineasi penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang sekaligus mencegah persoalan tata ruang di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR KSB Armayadi menyampaikan bahwa proses revisi RTRW saat ini telah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya kick-off meeting, forum group discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan, desk teknis lintas OPD, serta koordinasi dengan akademisi dan instansi vertikal.
Pemda KSB menargetkan penyusunan materi teknis, naskah akademik, Ranperda RTRW dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dapat dirampungkan. Sementara, penetapan Perda RTRW yang baru direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027.(bug)



