BerandaNTBLOMBOK TENGAHJadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Belum...

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Belum Ditahan

Mataram (Suara NTB) – Polresta Lombok Tengah telah menetapkan Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah berinisial MIS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, Lalu Brata Kusnadi, Selasa (6/10/2026) mengatakan, penetapan MIS sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian hari ini.

“Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS sebagai tersangka,” sebutnya.

Pihak kepolisian kini menyangkakan pasal berlapis terhadap MIS. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 417 dan atau Pasal 418 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau UU no 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman hukumannya 15 tahun,” tegasnya.

Kusnadi mengatakan, belum ada penahanan terhadap MIS setelah adanya penetapan tersangka itu. Polisi saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

“Kami akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan dengan status barunya, untuk melengkapi berkas perkaranya,” terangnya.

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi memeriksa belasan saksi, termasuk saksi korban, pihak ponpes, serta saksi ahli.

Sebagai informasi, sejauh ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengidentifikasi 17 santri sebagai korban dugaan kekerasan seksual MIS.

Dari 17 orang korban, beberapa diantaranya telah memberikan kesaksian kepada penyidik Polresta Lombok Tengah. Pemeriksaan mereka langsung didampingi LPA Mataram.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengatakan, korban saat ini telah menjadi alumni di ponpes tersebut. Dugaan kekerasan seksual terjadi saat mereka menempuh pendidikan di sana. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO