BerandaNTBSUMBAWA BARATLahan Restan Tongo, Pemkab KSB Masih Tunggu Keputusan Kementrans

Lahan Restan Tongo, Pemkab KSB Masih Tunggu Keputusan Kementrans

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih menunggu keputusan Kementerian Transmigrasi (Kementrans) RI terkait permohonan izin pengelolaan lahan sisa (restan) transmigrasi di kawasan Tongo, Kecamatan Sekongkang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi mengatakan, pemerintah daerah tinggal menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pemerintah pusat. Menurutnya, tidak ada lagi tahapan pengajuan proposal yang harus diselesaikan oleh Pemkab KSB.

“Proposal permohonan sudah tuntas di tahun 2025 lalu. Jadi, posisi kita sekarang tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Transmigrasi,” terang Slamet, Kamis (5/10).

Ia menjelaskan, dalam perkembangannya terdapat perubahan regulasi terkait penggunaan tanah restan transmigrasi. Jika sebelumnya skema pemanfaatan lahan tersebut menggunakan mekanisme pinjam pakai, kini pemerintah daerah hanya diberikan ruang dalam bentuk pemanfaatan.

Perubahan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan lahan restan transmigrasi. Pemkab KSB, kata Slamet, akan menyesuaikan langkah selanjutnya dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementrans ini.

Sementara itu, untuk memperjelas keberadaan dan batas lahan restan transmigrasi, Disnakertrans KSB telah menyiapkan plang penanda. Pemasangan penanda tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan informasi mengenai status lahan yang dimaksud.

Di sisi lain, Kementrans saat ini tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan transmigrasi secara nasional, termasuk kawasan transmigrasi yang berada di wilayah KSB. Pendataan itu bertujuan memperoleh informasi terbaru dan akurat mengenai luasan lahan transmigrasi yang masih tersedia.

Slamet menyebutkan, inventarisasi diperlukan karena dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan luasan kawasan transmigrasi. Salah satu contohnya adalah lahan transmigrasi Tatar di Kecamatan Sekongkang yang sebelumnya memiliki luas sekitar 1.400 hektare.

“Kalau dulu luas lahan transmigrasi Tatar di Sekongkang mencapai 1.400 hektare, sekarang tersisa sekitar 800 hektare. Sebagian sudah kembali masuk dalam status kawasan hutan dan sebagian lainnya masuk wilayah konsesi perusahaan tambang,” urai Slamet.

Dengan adanya inventarisasi ini, Slamet mengharapkan tersedia data terbaru mengenai luasan dan status lahan transmigrasi, sehingga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pemanfaatannya. “Mungkin Kementran tunggu hasil invetrasisasi itu baru kita (KSB) diberi izin pemanfaatan lahan restan Tongo Sekongkang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemkab KSB telah mengajukan permohonan ke Kementrans, agar diberikan izin panfaatan terhadap tanah restan transmigrasi Tongo Sekongkang di Kecamatan Sekongkang seluas 225,94 hektare.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO