spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEPengusutan Kasus DAK Dikbud 2024 Berlanjut, Kajati Tegaskan Penyelidikan Digencarkan, Tidak Ada...

Pengusutan Kasus DAK Dikbud 2024 Berlanjut, Kajati Tegaskan Penyelidikan Digencarkan, Tidak Ada yang Berhenti

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun 2024 terus berlanjut.  Kajati NTB menegaskan seluruh kasus yang kini diusut Kejaksaan terus berproses.

“Lanjut, (kita) menggencarkan penyelidikan, semuanya tidak ada yang berhenti,” tegas Wahyudi, Kamis (21/8).  Dia mengatakan, pengusutan oleh tim penyelidik saat ini terus berlangsung. Namun, Wahyudi enggan membeberkan siapa saja yang telah dipanggil Kejati NTB untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Masih terkait pengusutan kasus di Dinas Dikbud NTB.  ‘’Kasus DAK Dikbud 2023 dan kasus Smart Class pun terus berlanjut,’’ ujar Wahyudi.

Di masa jabatan Enen Saribanon, Kajati NTB sebelumnya, penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan awal. Yakni masih dalam pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

Pihak Kejaksaan masih meminta klarifikasi para pihak yang mengetahui dan diduga terlibat dalam penyaluran DAK Dinas Dikbud NTB tahun anggaran 2024. Pihak-pihak tersebut antara lain, dari Pemprov NTB dan pihak penyedia barang.

Ditegaskan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus dugaan korupsi DAK Dikbud tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan korupsi tersebut melibatkan praktik pungutan liar oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.

Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai.

Di kasus Smart Class Dinas Dikbud NTB, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Dari 15 orang itu diduga ada pejabat di Pemprov NTB yang telah diperiksa.

Pengadaan Smart Class oleh Dinas Dikbud NTB tahun anggaran 2024 mencuat setelah muncul temuan bahwa proyek senilai hampir Rp49 miliar itu tidak tercantum dalam dokumen resmi penganggaran APBD maupun APBN.

Padahal, sejumlah kontrak dengan vendor telah ditandatangani dan sebagian barang bahkan sudah dikirimkan. Proyek ini juga tidak pernah dibahas secara resmi di lingkungan internal Dikbud.

Diduga kuat, pengadaan tersebut diproses sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa koordinasi dengan atasan dan tanpa dasar anggaran yang sah. Kontrak dan penayangan pengadaan diduga dilakukan melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO