spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKasus Rudapaksa Oknum Polisi  Penyidik Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan 

Kasus Rudapaksa Oknum Polisi  Penyidik Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan 

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, melimpahkan berkas milik tersangka Brigadir TO di kasus dugaan rudapaksa seorang mahasiswi berinisial PU (20), Jumat 24 November 2024 ke jaksa peneliti.

“Jadi, berkas perkara milik tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan (tahap 1) tinggal kita menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin 5 Februari 2024.

Dia pun meyakinkan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi termasuk tersangka. Bahkan dia memastikan jika ada petunjuk lebih lanjut dari Jaksa peneliti pasti akan dipenuhi. “Tinggal kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa untuk melengkapi berkas perkara milik tersangka,” sebutnya.

Jika tidak ada lagi petunjuk dari Jaksa (berkas dinyatakan lengkap) maka pihaknya langsung melakukan tahap dua ke Jaksa penuntut umum. Sementara terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di sel khusus polisi bermasalah di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). 

“Sudah kita tahan sebelum yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan masih kita lakukan hingga saat ini,” sebutnya. Dirinya pun secara tegas mengatakan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi anggota yang melakukan  perbuatan tercela. “Jadi, kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para anggota yang melakukan perbuatan pidana,” tegasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO