spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATMenunggak Hampir Sembilan Tahun, Oknum WP Nakal Nunggak Pajak Rp7,4 Miliar di...

Menunggak Hampir Sembilan Tahun, Oknum WP Nakal Nunggak Pajak Rp7,4 Miliar di Lobar Disidang

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) berupaya menagih utang pajak yang menembus Rp11,1 miliar lebih dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pihak Pemda telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari untuk menagih para wajib pajak nakal. Salah satu Wajib Pajak (WP) yang fantastis angka piutangnya adalah hotel S mencapai Rp7,4 miliar lebih.

WP yang telah menunggak pajak selama hampir sembilan tahun tersebut sudah disidang pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar H. Mohammad Adnan, mengatakan penanganan piutang pajak terus berlanjut dilakukan oleh pihak Pemda bersama kejaksaan melalui SKK yang diterbitkan Pemda. Progres terbaru sudah dilakukan sidang Pengadilan Niaga di Surabaya.
“Dilanjutkan (sidang) hari Selasa, kita sudah SKK ke Kejaksaan Negeri Mataram,”katanya, Minggu (17/3).

Berdasarkan SKK tersebut, yang mengikuti sidang Pengadilan Niaga dari Kejari Mataram. Pihaknya sudah mendapatkan surat undangan terkait sidang lanjutan di Pengadilan Niaga tersebut. Dimana pada sidang sebelumnya juga sudah dilakukan, namun karena pihak yang menggugat tidak hadir, maka dijadwalkan lagi.

Sidang itu dilakukan atas gugatan tugat pengusaha Surabaya. Dan pihaknya juga ikut untuk menagih oknum WP tersebut bersama Kantor Pajak Mataram Timur. Kalau tidak ada kata sepakat, lanjut dia, maka akan dipailitkan. Dan asetnya dilelang Pengadilan Niaga dimana batas waktunya selama 270 hari dari tanggal 15 Maret. Akibat gugatan tersebut, pembayaran piutang pajak oknum WP ke Pemda menjadi tertunda. “Karena gugatan ini jadi tertunda (pembayaran utang),”ujarnya.

Sesuai perjanjian atau komitmen awal dari pihak WP, seharusnya membayar utang pajak tanggal 8 Maret lalu.
Untuk diketahui dari 10 WP yang menunggak pembayaran pajak kepada Pemda Lobar senilai Rp11,1 miliar lebih, terdiri dari hotel S dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,4 miliar lebih. Dan sudah bertahun-tahun tak juga dibayarkan. Kemudian PT GE dengan nominal tunggakan mencapai Rp1,2 miliar lebih, dan KB Rp426 juta lebih. Selain itu ada juga sejumlah hotel dan tempat hiburan di kawasan Senggigi yang menunggak. Di antaranya Hotel BS dengan nilai tunggakan Rp214 juta lebih. PT LBL sekitar Rp263 juta.

BBR tunggakan Rp380 juta. SG Rp639 juta lebih. Hiburan BSC Rp61 juta lebih. MSC dengan nilai tunggakan Rp310 juta lebih. Dan PT RSM Rp125 juta lebih.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris menilai upaya Bapenda menggandeng kejaksaan dalam penagihan utang pajak merupakan langkah tepat. Dengan begitu, pihaknya optimis Kejari Mataram akan mampu menagih utang tersebut. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU). “Saya yakin Kejaksaan akan mampu menagih sesuai SKK,” ucap politisi PAN yang akrab disapa Cawing itu. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO