spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTarif Retribusi Parkir Batal Dinaikkan

Tarif Retribusi Parkir Batal Dinaikkan

Mataram (Suara NTB) – Setelah menuai kritik dari masyarakat, Pemkot Mataram batal menaikan tarif retribusi parkir di tahun 2024. Peningkatan pelayanan serta sumberdaya manusia dinilai menjadi prioritas utama.

Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menerangkan, kebijakan tidak menaikkan tarif retribusi parkir atas pertimbangan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, melakukan pembenahan terhadap tata kelola parkir di Kota Mataram. Jika seluruh aspek baik dari tata kelola, sumberdaya manusia, dan infrastruktur di parkir sudah baik serta pengelolaannya profesional baru disesuaikan tarifnya.

Sebenarnya peningkatan potensi parkir sebenarnya adalah salah satu opsi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. “Sebenarnya ini challance bagi Kadishub untuk bisa meningkatkan potensi parkir,” kata Walikota ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Mataram, Senin 225 maret 2024.

Walikota telah menyampaikan bahwa hal lain terkait dengan rekayasa lalu lintas, pengaturan personel dinilai tidak terlalu rumit. Tetapi, tantangan meningkatkan SDM dari parkir. Menurutnya, parkir tetap menjadi primadona di daerah perkotaan karena banyak fasilitas dimaksimalkan untuk meningkatkan potensi parkir. “Sebenarnya masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkan dari parkir ini,” terangnya.

Kendati tidak menaikkan tarif parkir dikatakan Mohan, target parkir Rp15,5 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024, tidak mengalami perubahan. Hal ini menjadi motivasi untuk mengejar target tersebut. Dipastikan penundaan atau pembatalan kenaikan retribusi parkir tidak ada kaitannya dengan kondisi ekonomi masyarakat, melainkan lebih pada hal teknis yang perlu dipersiapkan. “Saya kira tidaklah,” jawabnya.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menambahkan, dibatalkannya kenaikan tarif parkir karena OPD teknis diminta memperbaiki kualitas pelayanan serta meminimalisir kebocoran. Hal ini mulai dibenahi secara bertahap oleh Dinas Perhubungan Kota Mataram. “Kalau sudah pelayanan maksimal secara otomatis masyarakat juga tidak mempermasalahkan kalau tarif parkir dinaikan,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi mengatakan, penundaan kenaikan tarif retribusi parkir karena adanya komitmen memperbaiki pelayanan baik sarana prasarana, juru parkir, dan lain sebagainya. Kualitas layanan serta kedisiplinan jukir dinilai lebih penting agar ada rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kebocoran potensi parkir juga masih menjadi catatan yang harus diperbaiki,” terangnya.

Kendati, peraturan daerah telah disahkan dinilai tidak masalah. Produk hukum ini, perlu diatur secara teknis melalui peraturan walikota. Politisi Partai Golkar Kota Mataram menilai, pembatalan kenaikan tarif parkir bisa saja berdampak pada target pendapatan asli daerah. Akan tetapi, capaian ini tergantung dari kesiapan OPD teknis. “Saya kira ini sangat tergantung dari kesiapan OPD teknis untuk mengoptimalkan pendapatan itu,” demikian kata Didi. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO