Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengingatkan aparatur sipil Negara (ASN) tidak mencuri start atau lebih awal libur lebaran,meskipun dengan alasan mudik. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram, Hj. Baiq Asnayati menerangkan, peluang aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram,mencuri start libur lebaran sudah tidak ada dibandingkan tahun lalu. Sistem absensi pegawai tidak menggunakan cara manual melainkan melalui aplikasi dalam jaringan atau online.
“Tidak ada peluang mereka mau curi start libur, karena kita di Kota Mataram sudah absensi online,” terang Asna ditemui pada Rabu 3 april 2024 Pelaksanaan jam kerja maupun libur lebaran telah diatur. Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri sebut Asna,juga telah memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, agar optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Asna mengingatkan pegawai yang lebih awal libur dan menambah libur saat lebaran, meskipun dengan alasan terlanjur membeli tiket dan lain sebagainya. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Absensi online akan kelihatan siapa yang masuk atau tidak. Nanti pengawasan dari pimpinan OPD juga melekat,” jelasnya.
Berbeda halnya dengan cuti. Pegawai dipersilahkan mengambil jatah cuti akan tetapi wajib mengikuti aturan. Pegawai yang cuti dibatasi dan harus dalam persetujuan pimpinan OPD.
Apakah ada sidak pada hari pertama masuk pasca libur lebaran? Inspeksi mendadak kata Asna, tergantung dari pimpinan. Biasanya kata dia, akan ada peninjauan atau pengecekan ke beberapa instansi teknis oleh Sekda. “Kalau itu tergantung Pak Sekda nanti, apakah melakukan sidak atau tidak,” jawabnya.
Diketahui, ASN mulai libur mulai tanggal 6-15 April 2024. Artinya, tanggal 16 April merupakan hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran Idul Fitri. (cem)