Giri Menang (Suara NTB) – Warga desa Senggigi, Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat (Lobar), NTB kembali menggeruduk hotel Svarga Resort. Aksi ini sebagai buntut atas tuntutan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen hotel terhadap belasan karyawan lokal belum dipenuhi pihak hotel.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Lobar menyebut PHK yang dilakukan pihak hotel tak sesuai prosedur. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat melalui Kabid Pembinaan, Asmuni Hadi menanggapi permasalahan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen hotel Svarga Resort Senggigi. Para karyawan tersebut menjadi korban PHK tanpa ada surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak hotel. Selain menerima PHK secara mendadak, mereka juga belum menerima uang pesangon sepeserpun.
“Kalau dilakukan secara mendadak, itu masuk dalam kategori PHK sepihak. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” jelas Asmuni saat diwawancara oleh media, kemarin. Dikatakan, sebuah perusahaan ketika akan melakukan PHK, harus menyampaikan kepada karyawan minimal satu bulan sebelum dilakukan PHK. Hal ini dimaksudkan supaya para karyawan ini memiliki tenggang waktu untuk mempersiapkan diri dalam mencari tempat kerja yang baru.
“Kalau mendadak seperti ini, mereka jadinya nganggur, sementara keluarga di rumah membutuhkan biaya hidup,” katanya. Asmuni menyayangkan sikap manajemen hotel yang melakukan PHK secara mendadak. Pasalnya, para karyawan yang menjadi korban PHK ini memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
“Namun, kalaupun terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan surat PHK. Jika surat PHK belum dikeluarkan maka mereka masih dikatakan karyawan aktif, dan perusahaan wajib memberikan gaji mereka,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari jalan keluar supaya permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik. “Bagaimanapun juga, kami selaku pelayan masyarakat akan tetap mem-back up, baik dari karyawan maupun perusahaan. Itu adalah kewajiban kami dari Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan kami pastikan, permasalahan ini akan tuntas,” tandasnya.
Rabu (5/6) lalu warga kembali mendatangi hotel untuk hak-hak karyawan yang di PHK secara sepihak oleh manajemen hotel tersebut segera diberikan, salah satunya terkait uang pesangon. Selain itu, massa aksi juga meminta agar surat PHK segera dikeluarkan oleh perusahaan setempat.
“Kami minta manajemen hotel supaya uang pesangon bagi karyawan yang menjadi korban PHK segera dibayarkan secara merata tanpa dicicil. Dan juga, surat pemberhentian hubungan kerja segera dikeluarkan,” ungkap Kadus Kerandangan, Harnaum Minan Naum saat menggelar aksi di hotel Svarga Resort, Rabu 5 juni 2024.
Harnaum mengatakan, sikap manajemen hotel yang melakukan PHK secara sepihak ini sangat disayangkan. Pasalnya, kondisi terkini pasca gempa dan Covid-19 sejak tiga tahun terakhir sudah mulai membaik. Bahkan, tamu-tamu baik domestik maupun mancanegara sudah banyak yang berdatangan. “Ini yang sangat tidak masuk akal. Kondisi pariwisata Senggigi sudah membaik tapi pihak hotel mengaku kolaps dan melakukan PHK sepihak secara besar-besaran,” keluhnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Junaidi, salah satu peserta aksi. Ia mengecam sikap manajemen hotel Svarga yang dinilai tidak memihak terhadap karyawan lokal. “Kami cinta damai, kami ingin melihat daerah pariwisata ini aman dan warga kami merasa nyaman saat bekerja di hotel ini. Tapi manajemen hotel seperti ini,” tegas Junaidi.
Sementara itu, Kepala Desa Senggigi, Mastur yang hadir mendampingi warganya dalam aksi tersebut tak menampik apa yang menjadi tuntutan warga ini. “Intinya, kami minta HRD yang baru ini dikeluarkan dari Svarga Resort. Bahkan, dari seluruh wilayah desa Senggigi dan kecamatan Batulayar pada umumnya. Kalau pihak manajemen hotel tidak memenuhinya, saya tidak akan bertanggung jawab bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” kata Mastur.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh massa aksi, General Manager (GM) Svarga Resort, Zulpadli berjanji akan memenuhi tuntutan warga dan akan meneruskan ke pihak owner. “Kami menerima kedatangan bapak-ibu hari ini. Terkait apa yang menjadi tuntutannya, kami akan sampaikan ke owner,” jelas Zulpadli. (her)