spot_img
Minggu, September 8, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAAnggota DPRD KLU Periode 2024-2029 Dilantik 

Anggota DPRD KLU Periode 2024-2029 Dilantik 

Tanjung (Suara NTB) – Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) hasil pemilihan 14 Februari 2024 dilantik, Senin, 12 Agustus 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Hotel Medana Bay Marina, disaksikan oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., Forkopimda, OPD, Parpol, serta masyarakat sebagai undangan. Sementara dari Pemprov, hadir Asisten I Setda Provinsi NTB, Drs H. Fathurrahman, M.Si.

Sebagaimana SK Gubernur NTB Nomor 171.2-526 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD KLU masa jabatan 2024-2029 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD KLU Raden Eka Asmarahadi, SH., ke-30 anggota DPRD KLU tersebut meliputi, Dapil I (Kecamatan Tanjung) yakni Agus Jasmani (PKB), I Made Kariyasa, S.PdH.,(PDIP), Artadi (Gerindra), Sabri (PBB), Ardianto, SH (Demokrat),Sutranto (PKB), Muhammad Rifqi (PPP).

Dapil II (Kecamatan Gangga) antara lain, Abdul Hamid (PKB), M. Indra Darmaji Hasmar (Golkar), Hakamah (Gerindra), Zakaria Abdillah (PKS), Mahyudin (PBB), Tusen Lasima (PDIP). Selanjutnya Dapil III (Kecamatan Kayangan) terdiri dari, Iwandi (PPP), H. M. Edy Prayitno (PKB), Rusdianto (PBB), Burhan M Nur (Demokrat), Nirdip (Gerindra), H. M. Yusuf (PKS). Kemudian Dapil IV (Kecamatan Bayan), Adwin Gablon (PKB), Nasrudin (Gerindra), Lalu Muhamad Zaki (PDIP), Edi Setiawan (Demokrat), Raden Nyakradi (Golkar), Kamah Yudiarto (Nasdem). Serta Dapil V (Kecamatan Pemenang) yakni Febriyani Monita Astuti (PKB), H. M. Arsan (PAN), Rianto (Gerindra), Ikhwanuddin (Golkar), HM Taufik (Perindo).

Pelantikan sendiri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gede Hariadi, SH., MH.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD KLU diamanatkan kepada Agus Jasmani (Ketua/F-PKB) dan Artadi S.Sos (Wakil Ketua/F-Gerindra).

Ketua (sementara) DPRD KLU, Agus Jasmani mengingatkan, tugas masa kini dan masa depan semakin berat. “Untuk itu, perlu ada peningkatan kinerja dan sumber daya anggota DPRD, agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat dilakukan dengan maksimal,” ucapnya.

Ia menegaskan, anggota DPRD merupakan perwakilan masyarakat se-KLU, bukan kelompok atau golongan tertentu. Setiap kebijakan yang ditentukan harus dapat mencerminkan kepentingan masyarakat umum.

Menurut dia, prestasi yang telah dicapai oleh DPRD periode tahun 2019-2024 akan dilanjutkan di masa yang akan datang.

Sementara, Pj. Gubernur NTB Hassanudin, yang dibacakan oleh Wabup, Danny Karter Ridawan mengungkapkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan mengandung pertanggung-jawaban kepada Tuhan, karena sumpah yang diikrarkan berjanji dengan nama tuhan untuk betugas dengan jujur, adil, dan amanah, selain bertanggung jawab kepada masyarakat dan hukum. Anggota DPRD KLU juga memiliki tanggung jawab moral dan spiritual, mengingat setiap keputusan disaksikan oleh Tuhan.

Di era otonomi daerah sekarang, sambungnya, pemerintah daerah memiliki wewenang dan hak yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dengan adanya kewenangan tersebut dapat mempercepat terwujudnya kemandirian daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat KLU.

“Pemerintah daerah dituntut untuk selalu kreatif dan inovatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat, kebijakan yang dirumuskan harus mampu memanfaatkan potensi lokal secara optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut,” demikian Danny. (ari)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments