Giri Menang (Suara NTB) – KPU Lombok Barat (Lobar) telah selesai melakukan penelitian persyaratan administrasi bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Dari hasil penelitian persyaratan tersebut, empat bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat. Bakal Paslon juga dinyatakan tak tersangkut kasus pidana dan bebas dari status terpidana maupun mantan terpidana.
Namun demikian warga masyarakat Lobar diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau mengadukan ke KPU terkait keabsahan dokumen persyaratan dari masing-masing paslon.
Berdasarkan pengumuman KPU Lobar Nomor : 268/PL.02.2-Pu/5201/2024 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan Atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Lobar mengumumkan bakal paslon, nama bakal calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya. Dan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon dan atau hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon.
Pertama bakal paslon Hj. Nurhidayah-Imam Kafali, statusnya tidak menjadi terpidana atau mantan terpidana dan hasil penelitian persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
Bakal paslon Nauvar Furqoni Farinduan -Hj Khairatun, berstatus tidak sebagai terpidana dan mantan terpidana. Dan dari hasil penelitian persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian untuk dua bakal paslon, yakni H. Lalu Ahmad Zaini – Hj Nurul Adha dan Hj Sumiatun – Ibnu Salim, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan tidak berstatus terpidana maupun mantan terpidana.
“Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Paslon Bupati dan wakil bupati Lobar 2024 empat bakal Paslon memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar dalam pengumuman resmi KPU.
Namun untuk keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal paslon, warga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan atau masukan selama tiga hari, mulai tanggal 15-18 September. Pihak KPU pun menyiapkan formulir tanggapan yang nantinya diisi warga. Itu dilengkapi dengan identitas pemberi masukan, dan tandatangan. Warga juga melengkapi bukti penunjang terkait masukannya baik tentang terpidana atau mantan terpidana bakal Palson serta hasil penelitian persyaratan administrasi bakal paslon.
Sebagai informasi tahapan selanjutnya dilakukan penetapan paslon sesuai jadwal tahapan Pilkada pada tanggal 22 September. Kemudian dilanjutkan tanggal 23 September dilaksanakan pencabutan nomor urut, selanjutnya dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari (25 September – 23 November). Dilanjutkan pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024 dan perhitungan suara serta rekapitulasi 27 November – 16 Desember 2024. Dan pelantikan Bupati – wakil bupati terpilih pada tanggal 10 Februari 2025. (her)