spot_img
Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATAduan dan Tanggapan Masyarakat Nihil, Paslon Pilkada Lobar Ditetapkan 22 September

Aduan dan Tanggapan Masyarakat Nihil, Paslon Pilkada Lobar Ditetapkan 22 September

Giri Menang (Suara NTB) – KPU Lombok Barat (Lobar) telah membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk bakal pasangan calon (paslon) pilkada Lobar yang berjumlah empat kontestan. Empat kontestan tersebut, Hj Nurhidayah – Imam Kafali, Nauvar Furqoni Farinduan – Hj Khairatun, Lalu Ahmad Zaini – Hj Nurul Adha dan Hj Sumiatun – Ibnu Salim.

Untuk diketahui masyarakat Lobar diminta memberikan masukan dan tanggapan oleh KPU Lobar, terkait keabsahan dokumen persyaratan dan bebas status terpidana dari masing-masing bakal paslon, sebelum ditetapkan menjadi paslon. “Untuk keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal paslon, warga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan atau masukan selama tiga hari, mulai tanggal 15-18 September,” kata Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar.

Pihak KPU, jelasnya, menyiapkan formulir tanggapan yang diisi warga. Itu dilengkapi dengan identitas pemberi masukan, dan tanda tangan. Warga juga melengkapi bukti penunjang terkait masukannya baik tentang terpidana atau mantan terpidana bakal paslon serta hasil penelitian persyaratan administrasi bakal paslon.

Dikatakan, selama dibuka tanggapan dan masukan tersebut, tidak ada yang memberikan tanggapan dari masyarakat. Agenda selanjutnya, KPU akan menetapkan paslon tanggal 22 September mendatang.

Pada tanggal 19 September lalu, ujarnya, KPU telah melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan  Bupati dan Wakil Bupati Lobar tahun 2024.

“Sampai berakhirnya masa penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat Tanggal 18 September pukul 23.59 WITA, KPU Lobar tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap semua bakal calon atau bakal paslon Bupati dan wakil bupati,” katanya.

 Setelah dilakukan masa tanggapan dan masukan, selanjutnya dilakukan penetapan paslon sesuai jadwal tahapan Pilkada pada tanggal 22 September. Kemudian dilanjutkan tanggal 23 September dilaksanakan pencabutan nomor urut, selanjutnya dilaksanakan masa kampanye selama 60 hari (25 September – 23 November).

Dilanjutkan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dan perhitungan suara serta rekapitulasi 27 November – 16 Desember 2024 dan pelantikan Bupati – wakil bupati terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.(her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO