Giri Menang (Suara NTB) – Empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar), Minggu, 22 September 2024. Setelah ditetapkan sebagai paslon, mereka akan mengambil atau menarik nomor urut, Senin, 23 September 2024.
Empat paslon ditetapkan, setelah pleno tertutup yang dilakukan KPU atas syarat pencalonan dan syarat calon para paslon yang dianggap sudah lengkap dan benar. Di antaranya memenuhi syarat dukungan parpol melihat perolehan suara sah saat pemilu minimal 7,5 persen.
Keempat paslon itu, Hj. Nurhidayah-Imam Kafali (Dafa) yang didukung oleh Partai Demokrat, PPP dan PSI dengan total perolehan suara Pemilu lalu 76.499 atau 17,50 persen.
Kemudian Paslon Nauvar Furqoni Farinduan (Farin) -Hj Khairatun (RinTun) diusung gabungan partai politik (parpol) Gerindra, Nasdem, Perindo, PKN, Buruh dan Garuda dengan perolehan suara sah saat Pemilu 127.228 atau 29,10 persen. Selanjutnya, Paslon Lalu Ahmad Zaini -Hj Nurul Adha (LazAdha) diusung parpol PKS, PKB dan PAN dengan perolehan suara Pemilu lalu 118.369 suara sah atau 27,07 persen serta paslon Hj. Sumiatun-Ibnu Salim (Manis) yang diusung Golkar, Hanura, Ummat dan Gelora dengan total perolehan suara sah saat pemilu mencapai 93.236 atau 21,32 persen.
“Seperti diatur dalam PKPU bahwa pleno penetapan Paslon dilakukan secara tertutup dan kami sudah pleno dan menetapkan pada pukul 11.27 wita. Waktu Itu juga simbolis menandakan tanggal punggut hitung pada 27 November,” terang ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor KPU setempat.
Saat disinggung terkait dengan surat pemberhentian paslon dari Unsur ASN dan Anggota Dewan, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lobar, Riadi mengaku untuk SK Pemberhentian salah satu anggota DPRD Lobar masih diproses. “Sesuai PKPU 8 tahun 2024 khususnya di pasal 24 terkait DPRD itu yang pertama harus ada surat pengajuan pengunduran diri (saat mendaftar) dan kedua putusan pemberhentiannya. Apabila surat putusan pemberhentian belum ada sampai tanggal 22 September, bisa mendapatkan surat keterangan yang menerangkan proses pemberhentiannya sedang berlangsung,” jelas Riadi.
Nemun berbeda dengan calon dari unsur ASN, justru surat pemberhentian resmi sudah diterima KPU Lobar. Pihaknya hanya tingga menunggu surat putusan pemberhentian anggota DPRD yang sedang berproses. “Kalau mengacu regulasi kita menerima dulu surat keterangan sedang berproses itu sembari mencari tahun sejauh mana progres pemberhentiannya. Sejauh ini kabarnya sudah sampai di Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB,” pungkasnya.
Setelah penetapan, para paslon itu akan melakukan pencabutan nomor urut yang akan diselengarakan di kantor KPU Lobar Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 19.00 wita. Perubahan dari rencana siang hari ke malam hari itu, dikatakan Rudi karena proses pleno DPT di tingkat provinsi masih berlangsung hingga sore hari. “Dari hasil rakoor terakhir, KPU dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi bisa melakukan pencabutan nomor urut secara serentak di malam hari,” tambahnya.
KPU sudah menyampaikan kepada para LO Paslon terkait batas masa yang dibawa saat pencabutan nomor urut. Setiap paslon hanya diperbolehkan membawa masuk sekitar 75 orang termasuk paslon. “Jadi hanya boleh 75 orang, dan membawa id card bagi paslon dan timnya,” tegasnya.
Pasca penetapan itu, para paslon akan menerima pengamanan atau pengawalan khusus dari kepolisian. Akan ada petugas yang mendampingi para paslon saat turun ke masyarakat. (her)