SEJUMLAH pihak sudah lama menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak buruk kesehatan yang ditimbulkan oleh zat-zat kimia beracun seperti merkuri, sianida dan sejenisnya yang dipakai oleh para penambang di tambang ilegal Sekotong Lombok Barat. Para penambang menggunakan zat berbahaya tersebut diduga kuat tanpa pengawasan dan prosedur yang tepat sehingga mencemari lingkungan sekitar.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB Dr. dr. H Lalu Hamzi Fikri mengatakan, adanya kasus bayi lahir tak normal atau difabel di kawasan Sekotong tak bisa langsung disimpulkan akibat dari zat kimia berbahaya penambangan. Sebab semuanya harus dibuktikan dengan pembuktian yang valid atau sesuai prosedur.
“Tak bisa kita menyimpulkan. Apakah itu menjadi faktor penyebab langsungnya atau penyebab tak langsungnya,” kata Lalu Hamzi Fikri kepada wartawan, Selasa 8 oktober 2024
Ia mengatakan, secara teori, manusia yang terpapar merkuri, baik itu anak-anak, ibu hamil dan orang dewasa akan memiliki dampak langsung dan tak langsung.
“Misalnya di jangka pendek ada gangguan di pencernaan, gangguan pada kulit dan dampak jangka panjang bisa berdampak pada kanker dan lainnya, itu teorinya. Namun itu harus dibuktikan secara evidence, apakah itu penyebanya secara langsung atau tidak” jelasnya.
Di Provinsi NTB sendiri kata Fikri alat-alat yang mengandung mercuri sudah tak ada lagi, sehingga tak ada lagi alat-alat kesehatan di NTB yang mengandung mercuri. Karena dari sisi dampak kepada manusia akan berisiko, baik secara langsung maupun tak langsung.
Dampak tak langsung misalnya orang yang mengkonsumsi ikan yang air lautnya tercemar merkuri. Namun demikian harus ada pembuktian secara ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Laboratorium Kesehatan (Labkes) sudah ada di Pemda Lombok Barat dan di Puskesmas Sekotong. Jika misalnya ada kasus mencemaran air, bakteriorologi atau kimiawi akan bisa terdeteksi melalui fasilitas Labkes tersebut.
“Kalau secara program, Puskemsas kan ada kesehatan lingkungan, itu jadi pantauan di sana Kalau ada airnya tercemar, kita rekomendasi untuk tak dikonsumsi. Nanti kita cek datanya di Lombok Barat. Labkesda Lobar sudah lengkap,” katanya.
“Yang jelas sampai sekarang dari sisi dampkanya belum berani kita katakan itu dampaknya secara langsung,” tutupnya.
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas LHK NTB, Mursal mengatakan, tambang ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat tersebar di 25 titik atau lokasi penambangan. Luas kawasan yang digunakan yaitu 98,19 hektare yang tersebar di tiga desa yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan dan Desa Persiapan Belongas. Namun yang paling dominan penambangan ilegal tersebut yaitu di Desa Buwun Mas.
DLHK NTB bersama KPK telah turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Sekotong akhir pekan kemarin terutama yang terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan itu. Terlebih pemurnian batuan emas dilakukan dengan pencampuran zat kimia yang berdampak buruk bagi lingkungan yaitu Jin Chan sejenis bahan kimia yang memiliki fungsi yang sama dengan merkuri dan sianida.
“Bahan kimia ini digunakan untuk merendam batuan yang diambil dari daerah tambang. Jin chan ini kemudian mengalir bersama air membawa emas yang sudah terikat di dalamnya,” katanya.
Ada puluhan tabung dalam setiap titik penambangan sebagai tempat pengolahan batuan emas. Kerak batuan yang mengendap di dasar tabung itulah yang mengandung emas. Kemudian air limbah hasil pengolahan dibuang sembarang tempat, termasuk ke sungai dan mengalir ke lautan.
“Zat berbahaya itu sudah masuk dalam ikan yang biasa kita konsumsi sehari-hari. Masuk ke dalam tubuh kita ke dalam proses rantai makanan. Itu hasil penelitian,” katanya.(ris)

